KALTENG NETWORK, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor (SHB), sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. SHB tidak sendiri, enam orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam konferensi pers pada Selasa (8/10/2024), menjelaskan bahwa KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup mengenai dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024-2025.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang sebagai penerima suap dan dua orang sebagai pemberi suap. Kelima tersangka penerima suap tersebut adalah pejabat di Pemprov Kalsel dan orang-orang kepercayaannya. Mereka adalah:
1. Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor (SHB)
2. Kepala Dinas PUPR Provinsi Kalsel, Ahmad Solhan (SOL)
3. Kabid Cipta Karya dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Yulianti Erlynah (YUL)
4. Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam, Ahmad (AMD)
5. Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel, Agustya Febry Andrean (FEB)
Sementara itu, dua pengusaha ditetapkan sebagai pemberi suap, yaitu:
1. Sugeng Wahyudi (YUD)
2. Andi Susanto (AND)
Penetapan ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kalimantan Selatan. Dari hasil penyelidikan, KPK menemukan adanya rekayasa dalam pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kalsel untuk beberapa proyek Tahun Anggaran 2024, seperti pembangunan lapangan sepak bola dan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel. Rekayasa ini melibatkan bocornya Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan kualifikasi perusahaan yang memenangkan lelang. Paket-paket pekerjaan tersebut diduga diarahkan untuk dimenangkan oleh YUD dan AND, yang kemudian memberikan suap kepada pejabat Pemprov Kalsel.
Dalam OTT tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai belasan miliar Rupiah, termasuk satu kardus berisi Rp 1 miliar yang diduga merupakan fee 5% untuk SHB terkait proyek-proyek tersebut. Selain itu, uang sejumlah Rp 12 miliar dan US$ 500 juga diduga merupakan fee 5% dari proyek lainnya di Dinas PUPR Kalsel.
Saat ini, enam tersangka telah ditahan oleh KPK. SOL, YUL, AMD, dan FEB ditahan di Rutan KPK, sementara YUD dan AND di Rutan KPK C1. Ghufron menyatakan bahwa penyelidikan masih berlanjut untuk mengamankan pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. -red
Comments