top of page

KPU: Pendaftaran Timses Harus Dilakukan Paling Lambat 3 Hari Sebelum Periode Kampanye Dimulai




KALTENG NETWORK, PALANGKA RAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan peringatan kepada pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) untuk mendaftarkan tim sukses atau pemenangan mereka paling lambat tiga hari sebelum kampanye dimulai. Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, menyampaikan hal ini di Kantor KPU RI, Jakarta, pada Senin (13/11).


Hasyim Asy'ari menjelaskan bahwa sesuai dengan undang-undang pemilu dan Peraturan KPU (PKPU), pendaftaran tim kampanye harus dilakukan maksimal tiga hari sebelum dimulainya kampanye. Dengan dimulainya masa kampanye pada 28 November mendatang, Hasyim menyebutkan bahwa para capres-cawapres harus mendaftarkan tim kampanye mereka sebelum tanggal 24 November.


KPU telah menetapkan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan capres-cawapres dalam kontestasi pilpres 2024. Penetapan ini dilakukan setelah KPU memastikan bahwa ketiganya lolos uji kesehatan dan verifikasi dokumen.


Prabowo-Gibran telah mengumumkan Tim Kampanye Nasional (TKN) yang dipimpin oleh Rosan Roeslani, mantan Wakil Menteri BUMN. Sementara itu, Ganjar-Mahfud telah mengumumkan Tim Pemenangan Nasional (TPN) dengan Arsjad Rasjid, Ketua Umum KADIN, sebagai Ketua.


Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) secara resmi menunjuk Marsekal Madya TNI (Purn) Muhammad Syaugi Alaydrus sebagai Kapten Timnas untuk Pilpres 2024, sesuai pengumuman langsung dari Anies.


Masa kampanye dijadwalkan dimulai pada 28 November 2023 dan berlangsung hingga 10 Februari 2024, dengan pemungutan suara yang dijadwalkan pada 14 Februari 2024. -red


Sumber Foto : JawaPos


Comments


bottom of page