top of page

KPU: Proporsional Terbuka Masih Berlaku di Tahap Pendaftaran Caleg


Foto : Anggota KPU Idham Holik. Foto: Medcom.id/Kautsar


Jakarta, Kalteng Network - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tegaskan bahwa sistem proporsional terbuka masih berlaku di tengah tahapan pendaftaran calon legislatif (caleg) yang dimulai pada 1-14 Mei 2023.

Hingga saat ini, Mahkamah Konstitusi (MK) masih mengkaji atau judicial review (JR) perkara nomor 114/PUU-XX/2022 terkait sistem proporsional terbuka atau tertutup untuk Pemilu 2024. Meski belum ada putusan dari MK, KPU secara tegas masih mengikuti aturan sesuai UU Pemilu. Dilansir dari Media Indonesia, Komisioner KPU RI Idham Holik menyebutkan bahwa KPU dan semua pihak yang terlibat harus tunduk dan mematuhi UU Pemilu yang berlaku.

“KPU dan semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu harus tunduk dan patuh terhadap UU Pemilu yang norma-normanya masih efektif berlaku,” tegasnya, Senin (01/05/2023).


Idham mengemukakan pihaknya akan menunggu putusan MK. Selama Pasal 168 Ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 belum dinyatakan bertentangan dengan konstitusi, KPU akan menggunakan sistem proporsional terbuka.


Jika nantinya MK memutuskan sistem pemilu tertutup, KPU akan melaksanakan keputusan dari MK. “Kami KPU pelaksana UU Pemilu, jadi norma-norma yang efektif berlaku, itulah yang akan kami laksanakan,” pungkasnya. -red

Comments


bottom of page