top of page

KPU Ungkap Penyebab Perubahan Format Debat Cawapres Berbeda dari Tahun 2019



KALTENG NETWORK, PALANGKA RAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan penjelasan mengenai perbedaan format debat antara calon presiden dan calon wakil presiden pada Pilpres 2024 dibandingkan dengan Pilpres 2019. Pada pemilihan sebelumnya, KPU menerapkan format debat yang lebih beragam, terdiri dari dua kali debat khusus untuk calon presiden, satu kali debat khusus untuk calon wakil presiden, dan dua kali debat dengan partisipasi bersama antara calon presiden dan calon wakil presiden.


Sementara itu, untuk Pilpres 2024, KPU berencana menyelenggarakan lima kali debat dengan melibatkan calon presiden dan calon wakil presiden secara bersamaan. Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil agar pemilih dapat melihat sejauh mana kerja sama antara pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.


"Sehingga kemudian supaya publik makin yakin lah team work (kerja sama) antara calon presiden dan calon wakil presiden dalam penampilan di debat," kata Hasyim kepada wartawan pada Kamis (30/11).


Meskipun demikian, Hasyim menegaskan bahwa proporsi waktu untuk bicara antara calon presiden dan calon wakil presiden akan berbeda. Saat debat calon presiden, porsi bicara calon presiden akan lebih besar, begitu pula saat debat calon wakil presiden.


Dalam konteks Undang-Undang Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 15/2023, dijelaskan bahwa akan ada tiga kali debat calon presiden dan dua kali debat calon wakil presiden.


"Ketika debat calon wakil presiden, maka proporsinya calon wakil presiden yang lebih banyak," tambahnya.


Hasyim menyatakan bahwa aturan ini telah disepakati oleh semua pasangan calon dan menegaskan bahwa hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan keyakinan publik terhadap kerja sama antara calon presiden dan calon wakil presiden dalam debat.


KPU sudah menetapkan jadwal lima kali debat kandidat Pilpres 2024, dengan debat perdana yang akan digelar pada 12 Desember 2023. Debat-debat tersebut akan disiarkan di stasiun TV nasional dengan durasi total 150 menit, dimana 120 menit untuk segmen debat dan sisanya untuk iklan.


Terkait hal ini, KPU akan mengundang setiap tim kampanye untuk mendiskusikan lebih lanjut format debat yang akan diterapkan. Tiga pasangan calon yang telah ditetapkan sebagai peserta Pilpres 2024 adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.


Langkah KPU dalam menyelenggarakan debat yang lebih sering dan melibatkan calon presiden dan calon wakil presiden secara bersamaan dapat menjadi cara yang efektif untuk memperlihatkan keterkaitan dan kerja sama antar keduanya kepada pemilih. Dengan demikian, pemilih dapat membuat keputusan yang lebih informan saat memilih pemimpin negara. -red



Sumber Foto : Liputan

コメント


bottom of page