top of page

KTP Digital Hadir di Kalteng Expo 2024! Urus KTP-el dan IKD Lebih Mudah


KALTENG NETWORK, PALANGKA RAYA - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Tengah (Disdukcapil Prov. Kalteng) pada tahun 2024 ini membuka layanan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dalam acara Kalteng Expo 2024 yang diselenggarakan di arena pameran Temanggung Tilung Palangka Raya dari tanggal 11 hingga 15 Mei 2024.


Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Prov. Kalteng, Rosalia, menjelaskan kepada MMC bahwa IKD atau yang kini disebut KTP Digital merupakan program inovasi dari Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil. KTP Digital adalah digitalisasi KTP-el yang dapat diakses melalui handphone dalam bentuk foto atau QR Code. Program ini sudah diterapkan sejak tahun 2021.


Rosalia menjelaskan bahwa IKD diperlukan karena memudahkan masyarakat dalam melakukan transaksi pelayanan publik atau privat hanya melalui telepon genggam. IKD memiliki beberapa fungsi, seperti bukti identitas, otentikasi identitas, dan otorisasi identitas. Dengan adanya IKD, verifikasi data diri menjadi lebih mudah tanpa harus membawa kartu fisik, serta memudahkan akses data keluarga dan layanan publik seperti layanan perbankan, vaksin Covid-19, NPWP Ditjen Pajak, kartu ASN, kartu pemilih, kartu Indonesia sehat, BPJS kesehatan, dan dokumen lainnya.


Untuk mengaktifkan IKD, masyarakat dapat mendownload aplikasi identitas kependudukan digital di Play Store, kemudian memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email aktif, dan nomor ponsel aktif. Setelah itu, lakukan verifikasi wajah dan scan QR Code di Kantor Disdukcapil.


"Kami masih mengembangkan aplikasi IKD, sama seperti saat membangun KTP-el. Saat ini, dengan segala hal yang serba digital, kami memperkenalkan produk IKD. Ke depannya, blanko KTP tidak akan ada lagi karena semuanya akan beralih ke digital," kata Rosalia.


Rosalia menambahkan, memasuki tahun politik, Disdukcapil Prov. Kalteng pada Kalteng Expo 2024 akan fokus pada pelayanan perekaman KTP-el untuk pemula usia 17 tahun.


"Siswa SMA kelas XII yang belum berusia 17 tahun sudah bisa melakukan perekaman di stand Disdukcapil Prov. Kalteng, dan nantinya fisiknya bisa diambil di Kantor Disdukcapil Prov. Kalteng," ungkapnya.


Selain itu, Disdukcapil Prov. Kalteng juga menyediakan layanan pencetakan KIA atau Kartu Identitas Anak.


Inisiatif digitalisasi KTP oleh Disdukcapil Prov. Kalteng sangat positif dan relevan dengan perkembangan teknologi saat ini. Langkah ini akan mempermudah masyarakat dalam berbagai transaksi dan layanan, serta meningkatkan efisiensi administrasi kependudukan. Namun, perlu diperhatikan juga sosialisasi yang baik kepada masyarakat agar semua lapisan dapat memahami dan memanfaatkan IKD dengan optimal. -red



Sumber : mmc.kalteng


Comments


bottom of page