top of page

KTP Digital; Mengoptimalkan Identitas dalam Dunia Digital

Mengenal KTP Digital....
Sumber Gambar : https://www.pajakonline.com/jreng-kini-ada-ktp-digital-atau-ikd-apa-itu/

Palangka Raya, Kalteng Network – Wacana transformasi KTP Digital sudah dilaksanakan tahun 2023 ini, sesuai dengan Permendagri No. 72 Tahun 2022 dengan target 50 juta penduduk sudah memiliki KTP Digital. Dirjen Dukcapil Kemendagri dalam RAKORNAS (08/02) mengumumkan penghentian penyediaan blanko e-KTP dalam upaya mengoptimalkan identitas penduduk dalam dunia digital.


KTP Digital merupakan inovasi pengembangan dan pembaruan dari KTP konvensional dan KTP Elektronik yang telah ada sejak lama. KTP digital diharapkan dapat memberikan manfaat efektif dalam pengolahan data dan identifikasi identitas, serta dapat memudahkan dan mengoptimalkan proses layanan publik agar semakin semakin cepat dan efisien. Dilansir dari Kompas.com, Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan bahwa terdapat beberapa kendala yang dialami Kemendagri ketika mencetak e-KTP.


Pertama, pengadaan blangko e-KTP yang memakan anggaran cukup besar. Kedua, pemerintah harus menyediakan printer dengan ribbon, cleaning kit, dan film. Ketiga, adanya kendala jaringan internet di beberapa daerah. Inilah yang membuat KTP sering tidak jadi karena datanya tidak terkirim ke pusat.


Ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan sebelum mendaftar KTP Digital yaitu berupa ponsel dengan koneksi yang stabil, Nomor Induk Keluarga (NIK), alamat email dan nomor ponsel yang aktif.


Adapun langkah-langkah aktivasi KTP Digital adalah sebagai berikut :

1. Unduh aplikasi IKD di PlayStore

2. Input NIK, Email beserta nomor ponsel yang aktif

3. Verifikasi wajah dengan menekan tombol ambil foto untuk memadankan face recognition

4. scan QR Code yang terdapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

5. Setelah berhasil, cek e-mail yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD

6. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD

7. Aktivasi IKD telah selesai.

Pembaca cerdas, perlu diingat bahwa mengaktivasi KTP Digital harus dilakukan di Kantor Kecamatan atau Dukcapil terkait sesuai domisili karena pendaftaran perlu didampingi petugas karena pendaftaran ini memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat.

Pembaca cerdas, sudahkan kamu menjadi bagian dari pengoptimalan identitas masa kini dengan mengunduh aplikasi IKD?

Comentários


bottom of page