KALTENG NETWORK, PALANGKA RAYA - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah mengadakan rapat terkait program Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation (REDD++) untuk membahas rancangan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2025. Pertemuan ini berlangsung di Aula DLH Kalteng, Jalan Williem AS, Palangka Raya, Selasa (4/2/2025).
Rapat dipimpin oleh Sekretaris DLH Kalteng, Noor Halim, yang mewakili Kepala Dinas Joni Harta. Dalam diskusi tersebut, Noor Halim menyampaikan bahwa rancangan SK Gubernur telah mengalami berbagai perkembangan penting. Masukan dari peserta rapat memperkaya substansi dokumen, sehingga sejumlah usulan penyempurnaan telah diajukan untuk memperjelas kebijakan yang akan diterapkan.
“Pembahasan terkait SK Gubernur masih perlu penyempurnaan lebih lanjut. Oleh karena itu, diskusi akan dilanjutkan pada pertemuan berikutnya dengan harapan agar keputusan dapat segera diambil secara cepat dan tepat,” ujar Noor Halim.
Ia juga menyoroti pentingnya kerja sama antara pemerintah daerah, masyarakat, dan berbagai pihak terkait untuk mendukung kebijakan REDD++. Program ini bertujuan mengurangi emisi gas rumah kaca dari sektor kehutanan melalui upaya konservasi hutan, pengelolaan lahan yang berkelanjutan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan.
Rapat ini menjadi momen strategis untuk memastikan pelaksanaan program REDD++ di Kalimantan Tengah dapat berjalan optimal sesuai kebijakan pemerintah daerah dan nasional. Dengan perencanaan yang matang dan berbasis partisipasi, diharapkan langkah mitigasi perubahan iklim serta perlindungan hutan di Kalimantan Tengah dapat terlaksana secara efektif dan berkelanjutan.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh pejabat DLH Provinsi Kalteng, akademisi, serta perwakilan dari berbagai pemangku kepentingan. -red
Foto: mmc.kalteng
Comments