top of page

Langkah Tegas UI, Beri Sanksi Kepada Melki Ketua BEM Nonaktif UI Terkait Kasus Kekerasan Seksual


KALTENG NETWORK, PALANGKA RAYA - Universitas Indonesia (UI) telah memberlakukan sanksi administratif berupa skorsing akademik selama satu semester kepada Melki Sedek Huang, Ketua BEM nonaktif UI, dalam kasus kekerasan seksual. Keputusan ini diatur dalam Keputusan Rektor UI Nomor 49/SK/R/UI/2024 yang menyatakan Melki bersalah dan memberikan sanksi yang berlaku sejak ditetapkan pada 29 Januari 2024.


Rektor UI, Ari Kuncoro, mencatat bahwa Melki terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti, dan keterangan terkait yang diperoleh oleh Satgas PPKS UI. Jenis kekerasan seksual yang dilakukan Melki melibatkan tindakan tanpa persetujuan korban, baik dalam bentuk menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban. Selain itu, Melki juga terbukti mempraktikkan budaya kekerasan seksual di lingkungan komunitas mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan, sesuai dengan regulasi yang berlaku.


Sanksi yang diterapkan termasuk skorsing akademik selama satu semester, dengan larangan untuk menghubungi, mendekati, atau mendatangi korban. Melki juga tidak diizinkan aktif dalam organisasi dan kegiatan kemahasiswaan serta harus menjalani konseling psikologis selama masa skorsing. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat mengakibatkan sanksi lebih berat, bahkan pemecatan dari Universitas Indonesia.


Rektor juga menekankan bahwa Satgas PPKS UI memiliki tanggung jawab untuk memberikan perlindungan keamanan kepada korban dan saksi agar terhindar dari ancaman dan intimidasi dari terlapor. Putusan Rektor menyatakan bahwa baik Melki maupun korban berhak meminta pemeriksaan ulang apabila merasa keputusan tersebut tidak adil, dengan batas waktu 14 hari kalender sejak diterimanya Surat Keputusan Rektor.


Secara keseluruhan, keputusan ini mencerminkan seriusnya UI dalam menanggapi kasus kekerasan seksual dan upaya untuk memberikan perlindungan kepada korban. Keberlanjutan pemantauan terhadap pelaku oleh Satgas PPKS UI menunjukkan komitmen untuk memastikan kepatuhan terhadap sanksi yang diberlakukan serta menjaga keamanan korban dan saksi. -red

Comments


bottom of page