top of page

Mantan Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun, Dihukum 14 Tahun Penjara dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU


Mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hakim menyatakan bahwa Rafael terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).


Ketua majelis hakim Suparman Nyompa dalam pembacaan amar putusan menyampaikan, "Menjatuhkan terhadap terdakwa Rafael Alun dengan pidana penjara 14 tahun. Dan denda Rp500 juta, jika tidak dibayar diganti pidana tiga bulan." Vonis ini sedikit lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa KPK yang menginginkan hukuman pidana 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, serta pidana uang pengganti Rp18,9 miliar subsider tiga tahun penjara.


Dalam surat dakwaan jaksa KPK, Rafael dan istrinya, Ernie Meike Torondek, didakwa menerima gratifikasi sejumlah Rp16,6 miliar melalui beberapa perusahaan, termasuk PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo. Penerimaan gratifikasi tersebut dianggap terkait dengan jabatan Rafael dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya. Selain itu, keduanya juga dituduh melakukan TPPU sebesar Rp5,1 miliar pada periode 2003-2010, serta penerimaan lain sejumlah Rp31,7 miliar.


Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.


Vonis yang dijatuhkan menunjukkan keputusan yang tegas terhadap praktik korupsi. Namun, masih ada perasaan keprihatinan mengingat besarnya jumlah uang yang terlibat dan dampak negatif korupsi terhadap keuangan negara. Perlu terus ditingkatkan upaya pencegahan dan penindakan korupsi untuk menciptakan tatanan pemerintahan yang bersih dan transparan. -red




Sumber Foto : Berita Satu

Commentaires


bottom of page