top of page

Masa Tenang Pemilu 2024: Larangan Kampanye dan Pentingnya Integritas Pemilihan


KALTENG NETWORK, PALANGKA RAYA - Pemilu 2024 akan segera memasuki masa tenang yang dijadwalkan berlangsung selama tiga hari berturut-turut, yaitu pada tanggal 11, 12, dan 13 Februari 2024. Masa tenang ini dimulai sehari setelah berakhirnya masa kampanye dan berlangsung hingga sehari sebelum pemungutan suara. Pasal 1 angka 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mendefinisikan masa tenang sebagai periode di mana tidak diperbolehkan melakukan aktivitas kampanye pemilu.


Selama masa tenang, pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang memberikan janji atau imbalan kepada pemilih untuk memengaruhi pilihan mereka. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat mengakibatkan hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda hingga Rp48.000.000,- menurut Pasal 523 UU Pemilu. Media massa, baik cetak maupun daring, serta lembaga penyiaran dilarang menyebarkan berita, iklan, atau konten lain yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu selama masa tenang.


Selain itu, lembaga survei juga tidak diperbolehkan mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu selama masa tenang. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai pidana penjara maksimal 1 tahun dan denda hingga Rp12.000.000,- menurut Pasal 509 UU Pemilu. Tahapan pemilu berikutnya adalah pemungutan suara pada 14 Februari 2024, yang tidak hanya memilih presiden dan wakil presiden, tetapi juga anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.


Pentingnya menjaga masa tenang dalam pemilu adalah untuk memberikan kesempatan yang adil bagi semua peserta pemilu dan untuk memastikan bahwa pemilih membuat keputusan yang tidak dipengaruhi oleh upaya-upaya yang tidak sah. Keterlibatan masyarakat dalam mengawasi dan melaporkan pelanggaran selama masa tenang juga sangat penting untuk menjaga integritas dan keadilan dalam proses pemilihan. -red

Comments


bottom of page