top of page

Mau Beli Mobil? Siap-siap Wajib Bayar Asuransi TPL


KALTENG NEWORK, PALANGKA RAYA - Pemerintah bersama pelaku industri sedang merumuskan sistem asuransi wajib Third Party Liabilities (TPL). Setiap pemilik kendaraan nantinya diwajibkan membayar premi untuk perlindungan terhadap dampak kecelakaan pihak ketiga. Mengenai besaran iuran wajibnya, Wakil Ketua Bidang Teknik 3 AAUI, Wayan Pariama, belum bisa memberikan angka pasti. Namun, menurutnya, tarif tersebut tidak akan memberatkan masyarakat.


"Jika menjadi wajib, mungkin ada yang merasa ini sebagai biaya tambahan. Namun, ini hanya dibebankan kepada mereka yang mampu membeli mobil. Masa membeli asuransi Rp300 ribuan tidak mampu?" kata Wayan dalam Konferensi Pers Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) pada Kamis, 16 Mei 2024.


Sebagai gambaran, tarif asuransi mobil saat ini sekitar 1% dari nilai pertanggungan hingga Rp100 juta. Tarif ini semakin murah jika nilai pertanggungan yang dipilih lebih besar.


Lebih lanjut, Wayan menjelaskan bahwa asuransi TPL wajib ini akan berlaku untuk setiap mobil yang beroperasi di jalan, bukan hanya mobil baru. Jadi, mobil tua pun harus memiliki asuransi jika masih digunakan.


Terkait pembelian dan pengawasannya, AAUI masih berdiskusi dengan pemangku kebijakan. Sejauh ini, ada rencana bahwa pembelian asuransi TPL ini akan dibebankan saat pembayaran atau perpanjangan STNK.


"Kami berpikir untuk menambahkannya pada STNK. Karena setiap tahun orang membayar STNK, maka biaya ini bisa ditambahkan di sana. Misalnya, seperti Jasaraharja, mungkin Rp150 ribu untuk mobil. Jadi saat terjadi kecelakaan, dana sudah tersedia," jelas Wayan.


Pada tahun 2023, terdapat 148 ribu kasus kecelakaan menurut data Korp Lalu Lintas (Korlantas). Berdasarkan data AAUI, pembayaran klaim kendaraan bermotor pada tahun 2023 mencapai Rp7 triliun. Oleh karena itu, diperlukan Asuransi Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga untuk memberikan perlindungan atas tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga.


Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, Wayan Pariama menyatakan bahwa pihaknya sedang mengkaji potensi pembentukan konsorsium penyedia asuransi TPL wajib.


"Kami memiliki 72 anggota. Jika semua terlibat, masyarakat bisa bingung. Oleh karena itu, kami mempertimbangkan untuk membuat tiga kelompok konsorsium. Dengan adanya konsorsium, setidaknya ada yang dikompetisikan," ujar Wayan.


Penerapan asuransi wajib Third Party Liabilities (TPL) merupakan langkah positif untuk meningkatkan perlindungan bagi semua pengguna jalan. Kebijakan ini akan memastikan bahwa setiap pemilik kendaraan bertanggung jawab atas dampak kecelakaan yang mungkin terjadi, sehingga dapat mengurangi beban finansial yang harus ditanggung oleh korban kecelakaan.


Namun, penting bagi pemerintah dan pelaku industri untuk memastikan bahwa tarif asuransi ini terjangkau dan sistem pengawasannya efektif agar tidak memberatkan masyarakat. -red



Comments


bottom of page