top of page

Melawan Korupsi Sampai ke Akarnya, KPK Gandeng 11 Provinsi



KALTENG NETWORK, PALANGKA RAYA - Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Perluasan Percontohan Desa Anti Korupsi Batch II di Ruang Auditorium Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu (15/5/2024). Bimtek ini berlangsung selama dua hari, yaitu 15-16 Mei 2024.


Dalam sambutannya, Wawan menekankan pentingnya peran serta Pemerintah Daerah dalam mereplikasi Desa Percontohan Antikorupsi. Dia menyarankan agar setiap kabupaten melakukan replikasi program ini, dengan KPK hanya menangani satu desa per provinsi.


"KPK terlibat di desa karena banyak kasus korupsi terjadi di sana, melibatkan aparat desa dari kepala seksi, sekretaris, hingga kepala desa. Tiga faktor yang mendorong korupsi adalah tekanan, kesempatan, dan rasionalisasi," jelas Wawan.


Wawan juga menyampaikan bahwa KPK telah berkoordinasi dengan Kemendagri, Kemendesa, Kemenkeu, dan BPKP. Pemerintah telah mengalokasikan anggaran hingga 600 triliun rupiah untuk Pemerintah Daerah, namun kesejahteraan masyarakat desa belum terpenuhi sepenuhnya, dan penurunan kemiskinan masih jauh dari target.


"Selama ini, ada 851 kasus dengan 973 pelaku yang melibatkan kepala desa dan perangkatnya," ungkapnya.


Ia menambahkan bahwa pengetahuan aparat desa tentang gratifikasi, konflik kepentingan, dan proses pengadaan barang dan jasa masih minim. Hal ini menjadi tantangan bagi KPK karena budaya lokal dan hukum adat semakin terkikis.


"Hukum adat dan kearifan lokal sangat mendukung nilai antikorupsi, sehingga perlu ditingkatkan," kata Wawan.


Wawan berharap masyarakat berkontribusi dalam pemberantasan korupsi, terutama dalam pendidikan dan peran serta masyarakat. Partisipasi aktif masyarakat desa dalam gerakan anti korupsi sangat dibutuhkan untuk mencegah korupsi dan mendukung penegakan hukum.


Ketua Panitia Penyelenggara, Rino Haruno, menyampaikan bahwa tujuan Bimtek ini adalah memberikan pemahaman lebih mendalam tentang indikator Desa Anti Korupsi, sehingga implementasi antikorupsi dapat diterapkan dengan baik dalam tata kelola pemerintahan desa.


Program Desa Anti Korupsi merupakan inisiatif inovatif yang dapat mengubah paradigma dalam memerangi korupsi di tingkat desa untuk menciptakan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.


Target Bimtek ini adalah membentuk Tim Percontohan Perluasan Desa Anti Korupsi di setiap provinsi, yang akan berkoordinasi dan bersinergi dengan kabupaten/kota untuk mempersiapkan desa mereka menjadi Desa Antikorupsi. Kepala desa yang terlibat tidak boleh memiliki masalah hukum, dan desa harus memiliki potensi sumber daya alam seperti pertanian dan pariwisata.


Bimtek batch II diikuti oleh peserta dari 11 provinsi, terbagi dalam tiga kelas. Perwakilan dari Provinsi Kalimantan Tengah terdiri dari lima orang, termasuk dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Inspektorat Daerah, dan Dinas Komunikasi, Informatika Persandian dan Statistik.



Sumber : mmc.kalteng


Comments


bottom of page