top of page

Menteri Ketenagakerjaan Menjamin Kenaikan Upah Minimum Tahun 2024, Bagaimana Cara Menghitungnya?



KALTENG NETWORK, PALANGKA RAYA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan bahwa upah minimum untuk tahun 2024 akan mengalami peningkatan. Keputusan ini diambil seiring dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 yang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang diumumkan pada 10 November 2023.


Ida menyatakan, "Kenaikan upah minimum ini merupakan bentuk penghargaan kepada para pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi signifikan terhadap pembangunan ekonomi kita selama ini," seperti yang disampaikan dalam keterangan resmi pada Jumat (10/11).


Penjelasan lebih lanjut dari Ida mengungkapkan bahwa peningkatan upah minimum berasal dari penerapan Formula Upah Minimum yang tercantum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023. Formula tersebut melibatkan tiga variabel, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (dinyatakan sebagai α).


Pasal 26 ayat (4) dalam PP tersebut memuat rumus perhitungan upah minimum untuk tahun berikutnya, yang melibatkan upah minimum tahun berjalan ditambah dengan nilai penyesuaian upah minimum tahun depan.


Nilai penyesuaian upah minimum tahun depan dihitung dengan menambahkan inflasi dengan hasil perkalian antara pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu, kemudian dikalikan dengan upah minimum tahun berjalan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 26 ayat (5).


PP tentang Pengupahan ini juga menetapkan kewajiban bagi setiap kepala daerah untuk mengumumkan besaran kenaikan upah paling lambat pada tanggal 21 November. Upah baru tersebut akan berlaku mulai bulan Januari pada tahun berikutnya.


"Pengumuman Penyesuaian Upah minimum provinsi pertama kali dilakukan oleh gubernur atau penjabat gubernur paling lambat pada tanggal 21 November tahun berikutnya," demikian bunyi Pasal 29 ayat (1) dalam peraturan tersebut.


Selain itu, jika tanggal 21 November bersamaan dengan hari libur atau tanggal merah, maka upah minimum baru harus diumumkan setidaknya satu hari sebelumnya.


Keputusan mengenai kenaikan upah yang diumumkan setiap tanggal 21 November tersebut juga akan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari tahun berikutnya. -red

Comments


bottom of page