top of page

Muhammad Amin Resmi Jadi Tersangka dalam Kasus Penyeludupan Manusia Etnis Rohingya


KALTENG NETWORK, PALANGKA RAYA - Muhammad Amin (35), seorang warga Myanmar, yang ikut dalam rombongan 135 etnis Rohingya yang tiba di Lamreh, Kabupaten Aceh Besar, Aceh pada Minggu (10/12), telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyelundupan manusia.


Perannya sebagai kapten kapal dan pengkoordinasian warga Rohingya di Cox's Bazar, Bangladesh, untuk menuju Indonesia dengan membayar Rp14 juta-Rp16 juta per orang.


Dalam menanggapi kasus ini, Yanuar Farhanditya, Senior Communications Assistant United Nations High Commissioner of Refugees (UNHCR), mengatakan bahwa jika ada pengungsi yang terlibat dalam perdagangan manusia, hal itu tidak mencerminkan komunitas pengungsi di bawah naungan UNHCR. Yanuar menegaskan bahwa jika terbukti benar, kasus tersebut adalah kasus individual dan tidak mencakup komunitas pengungsi secara keseluruhan.


"Jika terbukti benar, itu merupakan kasus-kasus tersendiri dan tidak mewakili komunitas pengungsi yang lebih luas. UNHCR tetap berdedikasi untuk memastikan kesejahteraan dan perlindungan semua pengungsi di bawah mandat kami," ujar Yanuar.


Yanuar menambahkan bahwa UNHCR tetap berkomitmen dan berkerja sama dengan pihak berwenang dalam penyelidikan terhadap pengungsi Rohingya yang dituduh terlibat dalam tindak kriminal. Menurutnya, UNHCR merespons setiap tuduhan tindakan kriminal dengan serius dan berkomitmen untuk bekerja sama sepenuhnya dengan pihak berwenang dalam proses penyelidikan.


Meskipun Muhammad Amin, yang menjadi tersangka kasus penyelundupan manusia, memiliki kartu pengungsi dari UNHCR dan gelang berwarna kuning bertuliskan UNHCR, Yanuar tidak memberikan tanggapan lebih lanjut mengenai identitas Amin. -red




Sumber Foto : CNN Indonesia


Comments


bottom of page