top of page

Nelayan Seruyan 'Menyandera' Kapal Cantrang Harimau di Perairan Sungai Undang


KALTENG NETWORK, SERUYAN - Nelayan tradisional di Desa Sungai Undang, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, berhasil mengamankan kapal cantrang yang menggunakan alat tangkap ikan pukat harimau dan melanggar zona penangkapan di perairan Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan.


Kapal yang berhasil diamankan adalah KM Putra Bersama, yang berasal dari Tegal, Jawa Tengah, ketika ditemukan sedang menarik jaring pukat harimau sekitar 6 mil dari tepi pantai perairan Kabupaten Seruyan pada Senin, 5 Februari 2024. Meskipun berusaha melarikan diri, kapal tersebut akhirnya berhasil dikejar dan diamankan oleh warga dengan menggunakan puluhan perahu kecil.


Ketua RT 08 Desa Sungai Undang, Supi, menjelaskan bahwa kapal cantrang tersebut diamankan karena beroperasi di wilayah tangkapan nelayan tradisional. Tindakan tersebut merupakan hasil dari kekesalan warga nelayan tradisional yang sering kali menemukan kapal-kapal penangkap ikan dari luar daerah beroperasi mendekati tepi pantai.


"Diamankannya kapal dengan alat tangkap pukat harimau tersebut merupakan puncak dari kekesalan warga, sehingga kami berinisiatif mengamankannya bersama ABK-nya dengan menggiringnya masuk dan ditambatkan sementara di desa kami," ungkap Supi.


Warga Desa Sungai Undang kemudian melakukan koordinasi dengan pihak desa setempat untuk membuat perjanjian tertulis, agar awak kapal pukat harimau tersebut tidak lagi beroperasi di zona tangkap nelayan tradisional.

Dengan diamankannya satu kapal pukat harimau ini, diharapkan dapat menjadi peringatan bagi kapal-kapal lain agar tidak beraktivitas mendekati tepi pantai, sehingga mengurangi dampak terhadap hasil tangkapan nelayan tradisional.


Tindakan nelayan tradisional dalam mengamankan kapal yang melanggar zona penangkapan merupakan langkah yang tepat dalam mempertahankan mata pencaharian mereka. Pentingnya koordinasi antarwarga dan pemerintah setempat juga terlihat dalam upaya penegakan aturan untuk melindungi sumber daya laut dan menjaga kesejahteraan nelayan tradisional. Selain itu, peran serta masyarakat dalam pengawasan dan penegakan hukum lingkungan menjadi kunci dalam pelestarian ekosistem perairan dan keberlanjutan industri perikanan. -red



Sumber Foto/ilustrasi : Liputan6

Comments


bottom of page