top of page

OIKN Jamin Hak Warga Terdampak Pembangunan IKN Nusantara


KALTENG NETWORK, PALANGKA RAYA - Deputi Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Alimuddin, memastikan bahwa hak-hak warga yang terdampak pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan akan dipenuhi oleh pemerintah. Jaminan ini didasarkan pada Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 17 Tahun 2024.


"Regulasi ini menjadi payung hukum untuk mempercepat pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), sehingga pengerjaan pembangunan dapat berjalan seiring dengan proses pembebasan lahan," kata Alimuddin di Penajam, Sabtu (3/8) lalu seperti dikutip dari Antara.


Menurutnya, pembebasan lahan kini tidak lagi mengikuti regulasi penanganan dampak sosial kemasyarakatan (PDSK) karena ada hak-hak warga yang tidak terakomodasi dalam aturan tersebut.


Sementara itu, Perpres 75/2024 yang disahkan pada 11 Juli 2024 telah mengakomodasi hak-hak warga yang terdampak pembangunan. Hak-hak tersebut meliputi tanah, bangunan, dan tanaman. Semua hak warga ini dijamin untuk diberikan penggantian kerugian.


Alimuddin menambahkan bahwa pemerintah pusat juga telah membentuk tim terpadu untuk menyelesaikan pembebasan lahan warga yang terdampak pembangunan Kota Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara. Tim ini terdiri dari komponen Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, dan Badan Pertanahan Nasional.


Tim terpadu ini fokus mempercepat pembebasan lahan warga yang terdampak pembangunan infrastruktur pengendalian banjir di Kelurahan Sepaku, serta lahan milik warga yang termasuk dalam area pembangunan jalan tol seksi 6A dan 6B di Kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku.


Sebagai contoh, warga terdampak pembangunan pengendali banjir di Kelurahan Sepaku mencakup 21 kepala keluarga (KK) dengan luas lahan 2,24 hektar, sementara warga di Kelurahan Pemaluan yang terdampak pembangunan tol seksi 6A dan 6B mencakup 55 KK dengan luas lahan 44 hektare.


Lahan yang dibebaskan ini merupakan aset dalam penguasaan (ADP) sehingga proses pembebasannya didasarkan pada Pepres Nomor 75 Tahun 2024.


"Tim terpadu dipimpin oleh Otorita IKN. Pembayaran penggantian kerugian kepada warga terdampak pembangunan juga dilakukan langsung oleh OIKN," ujar Alimuddin. -red





Opmerkingen


bottom of page