KALTENG NETWORK, PALANGKA RAYA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan tindakan pemblokiran terhadap kegiatan keuangan ilegal sejak bulan September 2023. Dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJKI, Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa lebih dari 4.000 rekening yang terkait dengan judi online dan 85 rekening yang terkait dengan pinjaman online ilegal sudah diblokir.
OJK juga mengimbau kepada bank untuk meningkatkan customer due diligence, yaitu proses identifikasi, verifikasi, dan pemantauan yang tepat guna memastikan transaksi sesuai dengan profil, karakteristik, dan pola transaksi calon nasabah. Selain itu, OJK mendorong peningkatan enhanced due diligence, suatu proses yang dilakukan setelah nasabah dinilai memiliki risiko tinggi terhadap perusahaan.
Dalam upaya meningkatkan pengawasan terhadap pelaku judi online, OJK mengusulkan kerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait, seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika serta industri perbankan.
Dewan Komisioner OJK bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Frederica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa dari Januari hingga Desember 2023, OJK telah menerima 319.000 pengaduan terkait aktivitas keuangan ilegal. Sebanyak 20.681 pengaduan telah ditangani, sementara 2.430 masih dalam proses penyelesaian.
Langkah OJK untuk memblokir kegiatan keuangan ilegal, terutama yang terkait dengan judi online dan pinjaman online ilegal, merupakan tindakan yang positif dalam melindungi konsumen dan menjaga kestabilan sektor keuangan. Meningkatkan kerjasama dengan instansi terkait juga merupakan langkah yang tepat untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas ilegal tersebut. -red
Sumber Foto : BBC Indonesia
Comments