top of page

OJK Tegas! Denda Rp 3,6 Miliar dan Perintah Tertulis untuk Pelanggar Pasar Modal!


KALTENG NETWORK, PALANGKA RAYA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di bawah pengawasan Inarno Djajadi telah mengumumkan langkah-langkah penegakan hukum yang diambil dalam upaya memastikan ketaatan di pasar modal pada bulan April 2024. Langkah-langkah ini mencakup pemberian sanksi administrasi, denda sebesar Rp 3,6 miliar, dan perintah tertulis kepada manajer investasi dan emiten tertentu yang terlibat dalam pelanggaran hukum di pasar modal.


Dalam rapat Dewan Komisioner OJK pada Senin, 13 Mei 2024, Inarno menjelaskan bahwa sepanjang tahun 2024, OJK telah memberlakukan sanksi administrasi terhadap 55 pihak, yang meliputi denda sebesar Rp 22,3 miliar, 14 perintah tertulis, dan pencabutan izin perseorangan. Selain itu, OJK juga memberikan sanksi kepada 56 pelaku terkait keterlambatan pelaporan, serta 2 sanksi administrasi tertulis terkait masalah tersebut.


Di sisi kebijakan, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 mengenai pembiayaan transaksi efek bagi nasabah dan praktik short selling. Hal ini merupakan penyempurnaan dari ketentuan sebelumnya yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pelaku pasar modal, serta memperkuat tata kelola dan manajemen risiko.


Langkah-langkah penegakan hukum yang diambil oleh OJK menunjukkan komitmen mereka dalam menjaga integritas pasar modal. Tindakan tegas terhadap pelanggaran hukum menjadi penting untuk menciptakan lingkungan yang adil dan terpercaya bagi pelaku pasar. Selain itu, penyempurnaan kebijakan juga diperlukan untuk mengikuti perkembangan pasar dan meningkatkan perlindungan bagi para investor. -red



Sumber : mmc.kalteng

Comments


bottom of page