top of page

Operasi Berhasil! BNN Berhasil Bongkar Pabrik Obat Keras di Serang


KALTENG NETWORK, PALANGKA RAYA - Sebuah rumah mewah di Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten, diungkap sebagai laboratorium tersembunyi untuk memproduksi obat keras seperti Hexymer, PCC (Paracetamol Caffein Carisoprodol), Tramadol, dan Trihexphenidyl. Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek rumah tersebut dan menyita 971.000 butir pil PCC senilai Rp145,6 miliar.


Selain itu, BNN juga menemukan 2.729.500 butir Trihexphenidyl senilai Rp5,4 miliar serta 75 kilogram serbuk tramadol yang dapat diolah menjadi 1,5 juta butir pil, dengan nilai sekitar Rp15 miliar.


Penggerebekan ini mengakibatkan penangkapan 10 tersangka. Kepala BNN RI, Komjen Pol Martinus Hukom, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini adalah hasil kerjasama antara BNN, Polri, BPOM, Kemenkumham, serta dukungan masyarakat yang memberikan informasi tentang dugaan aktivitas laboratorium gelap.


Kasus ini bermula dari penyelidikan dan pemantauan paket berisi 16 karung pil PCC di jasa ekspedisi pada 27 September 2024, yang mengarah pada penangkapan tersangka DD. Pengembangan lebih lanjut membawa aparat ke rumah di Taktakan, Kota Serang, yang digunakan sebagai laboratorium.


Beberapa tersangka lainnya yang ditangkap meliputi AD sebagai pengawas produksi, BN sebagai pemasok bahan, RT sebagai pengurus keuangan, BY dan FS (narapidana) yang bertindak sebagai pengendali dan pembeli.


Pada 28 September 2024, BNN melanjutkan pemeriksaan di Ciracas, Jakarta, Lembang, Bandung, serta Kota Serang, yang berujung pada penangkapan tersangka lainnya, yaitu AC (pengemas), JF (pembuat obat), HZ dan LF (pemasok bahan). HZ ditangkap pada 30 September 2024 di Jakarta, di mana tim BNN menyita dua mesin cetak tablet dan bubuk paracetamol.


BNN menyita berbagai barang bukti dari lokasi penggerebekan, termasuk empat mesin cetak tablet otomatis yang mampu memproduksi hingga 15 ribu butir per jam, mesin pengaduk, alat vacum sealing, serta bahan kimia seperti paracetamol, cellulose, methanol, dan lainnya.


Menurut BY, ia membeli mesin cetak pil pada 2016 seharga Rp80 juta dan pada 2019 seharga Rp120 juta. Mesin pengaduk dibelinya dari IS pada 2016 seharga Rp17,5 juta.


Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) serta beberapa pasal terkait dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati. -red



Foto: Yandhi

Kommentare


bottom of page