top of page

Optimalkan Partisipasi PPID: Diskominfosantik Adakan Evaluasi Keterbukaan Informasi 2023!


KALTENG NETWORK, PALANGKA RAYA - Kalteng pada Jumat (15/12/2023). Rapat tersebut dipimpin oleh Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik (PIP) yang mewakili Kepala Diskominfosantik Prov. Kalteng. Dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Kepala Bidang PIP Erwindy, diungkapkan bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok bagi setiap individu untuk pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya. Hak memperoleh informasi dianggap sebagai Hak Asasi Manusia, dan keterbukaan informasi publik menjadi ciri penting negara demokratis yang menghormati kedaulatan rakyat.


Erwindy juga menekankan bahwa keterbukaan informasi memiliki peran penting dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. Dengan adanya keterbukaan informasi, diharapkan masyarakat dapat berpartisipasi secara luas untuk mendorong transparansi, akuntabilitas, dan mengurangi potensi korupsi dalam Badan-Badan Publik.


"Membuka akses publik terhadap informasi diharapkan mendorong Badan Publik untuk bertanggung jawab dan fokus pada pelayanan terbaik kepada rakyat," ucap Erwindy. Hal ini dianggap sebagai langkah strategis dalam mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), sehingga dapat terwujud tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratif, dan terpercaya.


Erwindy juga mencatat pentingnya mematuhi Permendagri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumen Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah. Permendagri tersebut menetapkan kewajiban Pemerintah Daerah untuk menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi dan dokumen publik kepada pemohon informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


"Pemerintah daerah dapat membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi yang mudah diakses," tambahnya.

Selain itu, Erwindy menyampaikan bahwa Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi dilakukan melalui pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang terintegrasi dengan pejabat struktural yang memiliki tugas dan fungsi dalam pelayanan informasi dan dokumentasi.


Monitoring dan evaluasi dianggap sebagai elemen penting dalam memastikan keberhasilan pelayanan keterbukaan informasi publik.


Kegiatan evaluasi ini dihadiri oleh narasumber anggota Komisioner KI Kalteng, yaitu Srie Rosmilawati, Setni Betlina, dan Baneri Repelita, serta diikuti oleh peserta yang mewakili Dinas/Badan/Instansi Satuan Kerja Prov. Kalteng dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. -red



Sumber : mmc.kalteng

Comentarios


bottom of page