top of page

Pasar Kini Harus Ber-SNI, Dinas Dagperin Prov. Kalteng Siap Sosialisasi

Updated: Apr 30

KALTENG NETWORK, Palangka Raya- Pasar rakyat/tradisional telah ada dari sejak lama, merupakan salah satu sejarah perekonomian Indonesia. Kini, eksistensi pasar semakin dipresiasi sebagai salah satu komponen penggerak perekonomian bangsa. Salah satunya dengan menerbitkan dan menerapkan peraturan SNI (Standar Nasional Indonesia) untuk pasar rakyat.


UPT. Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang (BPSMB) Dinas Dagperin Prov. Kalteng menggelar Sosialisasi Penerapan Pasar Ber-SNI (SNI 8152:2021), di Hotel Aurilla Palangka Raya, Kamis (25/4/2024) yang lalu.


“Sekitar 83% masyarakat menganggap belanja menjadi bagian dari kebiasaan (lifestyle) dan berdasarkan survey menunjukkan bahwa pangsa pasar dari pasar modern meningkat sebesar 11,8% selama 5 tahun terakhir dan pasar tradisional menyusut 8% per tahun,” ujar Tomas Sembiring, Kepala UPT.


Sosialisasi ini selain menyamakan persepsi SNI pasar tradisonal dengan masyarakat, juga untuk menghapus anggapan bahwa pasar tradisional pasti kumuh, becek atau kurang memiliki fasilitas yang memadai. Dengan adanya SNI, pasar rakyat dapat ditingkatkan kualitasnya sehingga kembali menumbuhkan minat masyarakat sekaligus kembali mendorong roda perekonomian.


Diharapkan, dengan Sosialisasi Penerapan Pasar Ber-SNI ini akan bermunculan banyak pasar rakyat ber-SNI di seluruh wilayah kabupaten/kota di Kalimantan Tengah dan pada saatnya nanti ada pasar rakyat di Kalimantan Tengah menjadi salah satu penerima sertifikat SNI Pasar Rakyat yang langsung diserahkan oleh Menteri Perdagangan RI. "Hal ini juga merupakan komitmen pemerintah dalam memberdayakan dan meningkatkan daya saing pasar rakyat, agar menjadi semakin baik serta bermanfaat bagi daerah untuk Kalteng Makin BERKAH," pungkasnya. -red


Penulis: Asie

Editor: Hana

Comments


bottom of page