top of page

Wagub Kalteng Lantik Komisioner KI: Membangun Keterbukaan dan Demokrasi



KALTENG NETWORK, PALANGKA RAYA - Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), H. Edy Pratowo, mewakili Gubernur Kalteng, mengadakan upacara pelantikan serta pengambilan sumpah/janji jabatan bagi Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalteng untuk periode 2024-2027. Upacara tersebut berlangsung di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, pada hari Jumat, 16 April 2024.


Agus Triantony, Linggarjati, Ngismatul Choiriyah, Anita Fransiska, dan Katriana adalah Komisioner KI yang dilantik dan diambil sumpah jabatannya. Proses pengambilan sumpah/janji jabatan tersebut disaksikan oleh saksi I Suhaemi dan saksi II Agus Siswadi.


Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Edy Pratowo menyatakan bahwa anggota KI yang terpilih telah melalui proses seleksi yang ketat dan memiliki komitmen tinggi, keterampilan, serta keahlian yang diperlukan. Mereka diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan integritas untuk memperkuat peran KI dalam mengawal keterbukaan informasi publik dan pembangunan yang berdemokratis di Provinsi Kalimantan Tengah.


Edy menekankan pentingnya transparansi dan keterbukaan informasi dalam hubungan antara pemerintah dan masyarakat, yang dapat membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah.


Selain itu, Edy juga menyoroti peran penting KI sebagai lembaga independen yang bertugas menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, baik dalam menyelesaikan sengketa informasi publik maupun meningkatkan literasi dan partisipasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan.


Edy mengakhiri sambutannya dengan mengucapkan selamat bekerja kepada anggota Komisioner KI periode 2024-2027, serta menyampaikan terima kasih atas dedikasi anggota Komisi sebelumnya dalam pembangunan Kalimantan Tengah, terutama dalam bidang keterbukaan informasi publik.


Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Kalimantan Tengah, Agus Siswadi, menyatakan bahwa KI memiliki peran dalam menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan melakukan pemeringkatan terhadap badan publik setiap tahun untuk memastikan keterbukaan informasi. Selain itu, KI juga bertugas menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.


Acara pelantikan Komisioner KI Provinsi Kalimantan Tengah dihadiri oleh berbagai unsur, termasuk Forkopimda Provinsi Kalimantan Tengah, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, serta perwakilan dari berbagai lembaga pemerintah dan anggota KI periode sebelumnya dan yang baru. -red



Sumber : mmc.kalteng

Comments


bottom of page