top of page

Pelik! Indonesia Kesulitan Mendatangkan Bioetanol, Bea Impor Naik Hingga 30%


Pemerintah dinilai perlu segera menyelesaikan permasalahan terkait penerapan bea impor pada produk bioetanol untuk program campuran Bahan Bakar Minyak (BBM). Langkah ini dianggap penting agar pengembangan BBM ramah lingkungan dapat berjalan secara maksimal. Komaidi Notonegoro, Direktur Eksekutif Reforminer Institute, menekankan bahwa impor bahan baku bioetanol tidak hanya untuk mencapai target ketahanan energi, tetapi juga untuk menjaga keseimbangan keamanan pangan di dalam negeri.


Komaidi berharap penerapan bea impor sebesar 30% untuk produk bioetanol dapat dihapuskan, karena kebijakan tersebut dikhawatirkan akan meningkatkan biaya pengadaan BBM hijau. Dia menyebut adanya aspek teknis yang perlu diselesaikan terkait impor ini, dan jika bea impor tetap diberlakukan, biaya pengadaan BBM ramah lingkungan akan meningkat.


Selain itu, Komaidi juga menyoroti masalah pungutan bea cukai untuk produk bioetanol. Pungutan ini terjadi karena bioetanol masih dianggap sebagai bagian dari alkohol. Oleh karena itu, diperlukan regulasi khusus untuk menyelesaikan masalah ini.


"Jadi dari luar kalau kita impor ada beban untuk tambahan biaya impor, kalau dari dalam negeri itu ada cukai karena etanol ini masih dikelompokkan dalam cluster alkohol. Itu dua problem di lapangan dari aspek fiskal harus diselesaikan," ujar Komaidi dalam acara Energy Corner CNBC Indonesia.

Sebelumnya, PT Pertamina Patra Niaga, Subholding Commercial & Trading Pertamina, telah meminta pemerintah untuk membebaskan cukai untuk bioetanol yang digunakan sebagai campuran Bahan Bakar Minyak (BBM).


Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, menyampaikan bahwa harga bioetanol untuk campuran BBM masih terhitung tinggi, dan pihaknya sedang berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk membebaskan cukai bioetanol. Riva menegaskan bahwa pencampuran bioetanol dalam BBM juga merupakan dukungan perusahaan terhadap pemerintah dalam mencapai swasembada gula, sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2023 tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Penyediaan Bioetanol Sebagai Bahan Bakar Nabati.


Langkah-langkah untuk menghilangkan bea impor dan membebaskan cukai bioetanol perlu segera diambil untuk mendukung pengembangan BBM ramah lingkungan dan mencapai tujuan swasembada gula yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Hal ini diharapkan dapat mempercepat implementasi program BBM berbahan bioetanol untuk keberlanjutan lingkungan dan keamanan pangan di dalam negeri. -red

Comments


bottom of page