KALTENG NETWORK, KATINGAN - Tim Bareskrim Mabes Polri melakukan penggerebekan terhadap lokasi penambangan ilegal di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah. Dalam operasi tersebut, sejumlah alat berat seperti ekskavator, mobil, dua mesin diesel, dan peralatan tambang lainnya berhasil diamankan pada Sabtu, 27 Januari 2024.
Penambangan ilegal ini terjadi di bumi Penyang Hinje Simpei, dan barang bukti yang diduga berasal dari kegiatan tersebut telah diamankan di Mapolres Katingan. Pemilik ekskavator dengan inisial I dan operatornya telah diperiksa dan dibawa ke Mabes Polri bersama dengan sembilan orang pekerja lainnya.
Meskipun operasi ini telah dilakukan, Kasatreskrim Polres Katingan, Iptu Muhammad Saladin, menolak memberikan komentar kepada media terkait hal ini. Dugaan penambangan ilegal ini melanggar berbagai peraturan, termasuk Pasal 89 ayat (1) huruf a Jo Pasal 17 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 89 ayat (1) huruf b Jo Pasal 17 ayat (1) huruf a, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Penting untuk memberantas praktik penambangan ilegal karena dapat merusak lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar. Selain itu, penegakan hukum yang tegas perlu dilakukan agar pelaku tidak merasa bebas melakukan aktivitas ilegal yang merugikan banyak pihak. -red
Sumber Foto : Radar Sampit
Comments