top of page

Pemerintah Atur Regulasi Ekspor Kratom Demi Tingkatkan Nilai dan Kualitas


KALTENG NETWORK, JAKARTA - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengungkapkan bahwa pemerintah akan mengatur regulasi tata niaga dan perdagangan kratom. Kementerian Perdagangan berencana mendata pelaku usaha yang ingin mengekspor kratom, sehingga para eksportir harus mendaftar ke Kementerian Perdagangan. Keputusan ini diambil setelah rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan pada Kamis, 20 Juni 2024.


"Kratom selama ini diekspor bebas dengan kualitas buruk dan harga murah. Rapat tadi memutuskan untuk mengatur tata niaga kratom agar Menteri Perdagangan dapat mengendalikan mutu standar melalui pendaftaran eksportir," kata Zulhas kepada wartawan.


Zulhas menjelaskan bahwa saat ini petani kratom bisa melakukan ekspor, namun kualitas dan kuantitasnya tidak terstandarisasi sehingga merugikan petani karena harganya murah.


"Sekarang ekspor bebas, banyak yang diekspor dengan harga murah dan kualitas buruk, merugikan petani. Maka dari itu, akan diatur agar terdaftar dan dikendalikan," ujarnya.


Meskipun demikian, ia belum bisa memastikan bentuk atau waktu penerbitan aturan teknis yang akan dikeluarkan pemerintah.


Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyatakan bahwa ada tiga hal yang dibahas dalam rapat tersebut. Pertama, terkait tata kelola tanaman kratom karena belum ada standarisasi pengembangbiakan, sehingga banyak kratom yang diekspor memiliki kualitas buruk. Kedua, mengenai tata niaga agar ada aturan main dalam perdagangan ke depan. Ketiga, mengenai penggolongan, di mana menurut Moeldoko, masih terdapat perbedaan pandangan antara BNN dan hasil riset dari BRIN. -red



댓글


bottom of page