top of page

Pemerintah Janji Relokasi Adil untuk Warga Terdampak IKN, Bukan Cuma Ganti Rugi



KALTENG NETWORK, PALANGKA RAYA - Proyek pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara terus berjalan dengan cepat, mulai dari pembangunan Istana hingga penyediaan akses jalan ke IKN. Namun, menjelang upacara peringatan 17 Agustus 2024 di IKN, masih terdapat masalah yang harus diselesaikan terkait pembebasan lahan milik warga.


Menurut Menko Marves Luhut Pandjaitan, masih ada persoalan terkait pembebasan tanah milik warga yang belum terselesaikan. Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan peraturan-peraturan yang masih dirasa kurang pas terkait pergantian tanah, serta memastikan penerapan aturan yang telah ada.


Luhut menegaskan bahwa tidak akan ada warga yang dirugikan dalam proses pembebasan tanah ini, dan mereka akan menerima penggantian yang layak. Saat ini, terdapat 2.086 hektar lahan yang masih dalam status belum jelas, termasuk rumah dan perkebunan warga. Pemerintah berusaha keras untuk menyelesaikan ini, dan menargetkan penyelesaian hingga akhir bulan ini.


Sementara itu, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyatakan bahwa pemerintah akan menggunakan pendekatan PSDK Plus, yang tidak hanya mencakup pembebasan tanah tetapi juga relokasi bagi warga yang terdampak. Hal ini dianggap lebih adil daripada hanya memberikan ganti rugi, mengingat beberapa warga telah tinggal di tempat tersebut selama bertahun-tahun. Relokasi akan dilakukan ke daerah pemukiman di hulu kawasan Sepaku, sementara untuk lahan perkebunan akan dilakukan pergantian pembebasan lahan.


Pemerintah meminta Otoritas IKN dan Kapolda untuk melakukan sosialisasi yang memadai agar tidak ada masyarakat yang dirugikan dalam proses ini. -red




Sumber : mmc.kalteng

Comments


bottom of page