top of page

Pemerintah Pastikan Perlindungan untuk Mahasiswa Indonesia yang Ditangkap di AS


Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah siap melindungi mahasiswa Indonesia yang ditangkap di AS.
Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah siap melindungi mahasiswa Indonesia yang ditangkap di AS.

KALTENG NETWORK, PALANGKA RAYA — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) sekaligus Menteri Hukum dan HAM (Menko Kumham) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemerintah akan memberikan perlindungan hukum kepada mahasiswa Indonesia yang ditangkap oleh aparat di Amerika Serikat (AS).

 

Yusril menekankan bahwa perlindungan akan diberikan kepada seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri, terlepas dari status hukum mereka.

 

"Ya, tentu warga negara kita di luar negeri, bahkan jika bersalah sekalipun tetap kita lindungi. Apalagi kalau tidak bersalah," ucap Yusril di Istana Negara, Kamis (17/4).

 

Mahasiswa Indonesia bernama Aditya Harsono sebelumnya diketahui ikut serta dalam unjuk rasa menentang pembunuhan George Floyd dan sempat ditahan dengan tuduhan melakukan pertemuan ilegal terkait gerakan Black Lives Matter.

 

Namun, jaksa akhirnya membatalkan kasus tersebut dengan pertimbangan "kepentingan keadilan". Aditya kemudian kembali menjalani proses di pengadilan imigrasi pada Kamis pekan lalu, dalam sidang penetapan jaminan yang berlangsung singkat.

 

Di sisi lain, Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI) juga turut memberikan bantuan hukum kepada Aditya Harsono. Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Kemlu RI, Judha Nugraha, menyatakan bahwa pihaknya bersama KJRI Chicago akan terus mendampingi proses hukum yang dijalani Aditya.

 

"Kemlu dan KJRI Chicago akan terus memberikan pendampingan hukum guna memastikan hak-hak AWH terpenuhi selama menjalani proses hukum di Amerika Serikat," ujar Judha dalam keterangan resminya, Selasa (14/5). -red

 

Foto: Antara



Comments


bottom of page