top of page

Pemerintah Tertibkan Kawasan Hutan, 3.798 Hektare Lahan Sawit di Kotim Disita

kaltengnetwork.com

KALTENG NETWORK, SAMPIT - Pemerintah Indonesia menyita lahan perkebunan kelapa sawit seluas 3.798,9 hektare di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah.


"Benar, telah dilakukan pemasangan plang penguasaan negara," ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kotim, Budi Kurniawan, di Sampit pada Senin.


Penyitaan ini ditandai dengan pemasangan plang oleh Tim Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang dipimpin oleh Mayjen TNI Yusman Madayun. Lahan yang disita berada di Jalan Jenderal Sudirman Kilometer 26, arah Sampit-Pangkalan Bun, dan dimiliki oleh PT Agro Bukit, anak perusahaan Goodhope.


Proses penyitaan ini disaksikan oleh sejumlah pejabat daerah, termasuk Asisten I Setda Kotim Rihel, Ketua DPRD Kotim Rimbun, Kepala Kejari Kotim Donna R. Sitorus, Dandim 1015 Sampit Letkol Tandri Subrata, serta Kepala Pengadilan Negeri Sampit Benny Oktavianus.


Plang yang dipasang bertuliskan bahwa lahan perkebunan sawit tersebut berada dalam penguasaan Pemerintah Republik Indonesia, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Pihak yang tidak memiliki izin dari Satgas dilarang memperjualbelikan atau menguasai lahan tersebut.


Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menertibkan kawasan hutan yang dikuasai oleh perusahaan perkebunan di Kotim. Tim Satgas yang terdiri dari unsur TNI, Polri, dan Kejaksaan telah melakukan pemetaan di wilayah tersebut sejak awal pekan lalu, setelah sebelumnya melakukan tindakan serupa di Kabupaten Seruyan.


"Kami hanya bertugas mengawal pelaksanaan di lapangan, sementara kegiatan ini merupakan agenda dari Satgas pusat," jelas Budi.


Selain PT Agro Bukit, beberapa perusahaan besar swasta lainnya juga berpotensi mengalami penyitaan serupa. Namun, Kejari Kotim akan mengikuti arahan lebih lanjut dari Tim Satgas Garuda PKH terkait target berikutnya.


Sementara itu, Asisten I Setda Kotim Rihel yang hadir dalam kegiatan ini enggan memberikan komentar lebih lanjut, menyerahkan pernyataan resmi kepada pihak berwenang. "Silakan tanyakan kepada Kepala Kejari Kotim terkait agenda ini," ujarnya.


Dugaan Pelanggaran PT Agro Bukit

Pada tahun 2014, PT Agro Bukit pernah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Balanga. Perusahaan ini diduga mengubah Hutan Produksi (HP) seluas 5.448,98 hektare menjadi perkebunan kelapa sawit, yang menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.


Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2009 menunjukkan bahwa PT Agro Bukit memperoleh Izin Usaha Perkebunan (IUP) sejak 29 April 2005, berdasarkan Surat Bupati Kotim No.525.26/222.IV/EKBANG/2005, dengan total lahan seluas 13.930 hektare. Namun, menurut peta Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) Kalimantan Tengah, seluruh lahan yang berizin tersebut masuk dalam kawasan Hutan Produksi.


Berdasarkan peta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalteng, lahan PT Agro Bukit mencakup 7.726,96 hektare Kawasan Hutan untuk Kepentingan Perkebunan (KPP), 1.024,24 hektare untuk Kawasan Permukiman dan Pengembangan Lainnya (KPPL), serta 5.448,98 hektare dalam kawasan HP.


Temuan BPK juga mengungkapkan bahwa PT Agro Bukit tidak pernah mengajukan Izin Pelepasan Kawasan Hutan (IPKH) ke Kementerian Kehutanan sejak 2005 hingga 2009. Namun, perusahaan telah menanam kelapa sawit di area seluas 13.500 hektare tanpa IPKH.


Dengan mengantongi Surat Keputusan Bupati Kotim No.522.21/247/EKBANG tertanggal 12 Juni 2013, PT Agro Bukit memperoleh Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) di dua area, yaitu:

  1. Area seluas 2.000 hektare dengan potensi kayu 79.960 meter kubik senilai Rp21,4 miliar.

  2. Area seluas 1.087 hektare dengan potensi kayu 54.222,48 meter kubik senilai Rp13,1 miliar.


Selain itu, perusahaan juga dikenakan Perkembangan Penerimaan Provinsi Sumber Daya Hutan (PSDH) sebesar Rp1,04 miliar dan Dana Reboisasi (DR) sebesar USD 150.663,61. Akibatnya, total kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp37 miliar. -red

Comments


bottom of page