top of page

Pemerintah Umumkan Jadwal Pembayaran THR Bagi ASN dan Swasta


KALTENG NETWORK, PALANGKA RAYA - Meskipun masih tiga minggu menjelang hari Lebaran, pemerintah telah mengumumkan jadwal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). THR untuk PNS, TNI, dan Polri akan mulai dicairkan pada H-10 Lebaran. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 14/2024 yang juga mencakup pemberian gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, serta penerima tunjangan.


Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa ada beberapa proses yang perlu diselesaikan sebelum THR bagi para ASN dapat dicairkan, dengan harapan dapat mendorong daya beli mereka. Proses pencairan dimulai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah pada 13 Maret 2024. Kemudian, pada 18 Maret 2024, akan dilakukan rekonsiliasi gaji untuk pembayaran THR oleh satuan kerja, diikuti oleh pengajuan tagihan oleh PT Taspen dan PT Asabri untuk pembayaran THR bagi pensiunan pada 19 Maret 2024.


Setelah itu, pada 21 Maret 2024, Kementerian Keuangan akan melakukan penyaluran dana ke PT Taspen dan PT Asabri, dan pada 22 Maret 2024, akan menerima pengajuan Surat Perintah Membayar dan Surat Perintah Pencairan Dana, serta mentransfer dana ke rekening pensiunan. Penyaluran THR akan dimulai setelah pengajuan tersebut diterima.


Sementara itu, bagi pegawai swasta, pembayaran THR paling lambat akan diberikan pada H-7 Lebaran. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menegaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan sedang menyusun surat edaran yang akan disampaikan kepada gubernur untuk diteruskan kepada pengusaha. Pembayaran THR merupakan kewajiban bagi setiap perusahaan kepada karyawannya, dan untuk memastikan kelancaran pembayaran, Kemnaker akan membentuk Posko THR sebagai pusat pelaporan bagi karyawan yang tidak menerima hak THR dari perusahaan.


Pembayaran THR merupakan momen yang dinanti-nantikan oleh banyak ASN dan pekerja di sektor swasta sebagai dukungan dalam mempersiapkan kebutuhan Lebaran. Adanya penegasan dari pemerintah mengenai jadwal pembayaran ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kenyamanan bagi para penerima tunjangan.


Selain itu, langkah Kementerian Ketenagakerjaan dalam membentuk Posko THR juga menjadi wadah penting bagi karyawan yang mengalami masalah terkait pembayaran THR untuk memperoleh bantuan dan penyelesaian yang tepat. -red

Comments


bottom of page