top of page

Pemkab Kotim Respon Kritik Kenaikan Pajak Hiburan 40%, Siap Dialog dengan Pengusaha Bisnis Hiburan


KALTENG NETWORK, KOTAWARINGIN TIMUR - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotim berencana mengundang pengusaha hiburan, seperti diskotik, klub malam, karoke, dan spa, untuk membahas kenaikan pajak hiburan sebesar 40 persen. Kepala Bapenda Kotim, Ramadansyah, menyatakan bahwa pemerintah daerah ingin mendengar langsung respons dari para pengusaha terkait rencana kenaikan tersebut.


Rencana kenaikan pajak hiburan telah diumumkan sejak tahun lalu, dengan tujuan meningkatkan penerimaan daerah. Ramadansyah menjelaskan bahwa pemikiran di balik kenaikan tersebut adalah anggapan bahwa pengunjung tempat hiburan, seperti diskotik, spa, klub malam, dan karaoke, memiliki kemampuan finansial yang lebih baik.


Meskipun rencana penerapan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) jasa hiburan menuai pro dan kontra, Ramadansyah menegaskan bahwa Pemkab Kotim tetap mempertahankan kenaikan sebesar 40 persen, sesuai dengan Perda Kotim Nomor 1 Tahun 2024. Beliau juga menambahkan bahwa jika ada keberatan dari pengusaha, Pemkab Kotim bersedia memberikan kebijakan fiskal berupa insentif keringanan.


Dalam konteks ini, Ramadansyah menjelaskan bahwa pemberian insentif fiskal menjadi kewenangan kepala daerah, dan hal tersebut harus melalui assessment. Insentif fiskal dapat diberikan kepada pelaku usaha atau wajib pajak yang mengajukan permohonan dengan pertimbangan kemampuan membayar pajak, kondisi tertentu objek pajak, atau dukungan terhadap kebijakan Pemkab Kotim dalam mencapai program prioritas daerah. Selain itu, pengusaha yang mendukung dan melindungi pelaku UMKM juga dapat menjadi pertimbangan untuk mendapatkan insentif fiskal.


Langkah Pemkab Kotim untuk mendengarkan respons dari pengusaha hiburan merupakan langkah positif dalam membangun dialog dan mempertimbangkan dampak kenaikan pajak terhadap pelaku usaha. Pengaturan insentif fiskal juga menunjukkan upaya pemerintah dalam memberikan kebijakan yang adil dan berkelanjutan bagi para pelaku usaha di tengah kondisi ekonomi yang berfluktuasi. -red




Comentarios


bottom of page