KALTENG NETWORK, SERUYAN - Dalam Rapat Koordinasi Pendekatan Yurisdiksi dan Gawi Bapakat di Kabupaten Seruyan, Pemerintah Kabupaten Seruyan menegaskan tekadnya untuk mencapai pengelolaan kelapa sawit yang berkelanjutan. Upaya ini melibatkan sertifikasi berbasis yurisdiksi, yang telah meraih pengakuan Tahap 1 Pendekatan Yurisdiksi dari RSPO (Roundtable on Sustainable Palm Oil).
Pemerintah Kabupaten Seruyan terus berupaya memenuhi persyaratan Tahap 2 guna mewujudkan produksi kelapa sawit yang berkelanjutan.
Keberhasilan mencapai Tahap 1 dianggap sebagai langkah signifikan yang mendukung keberlanjutan lingkungan dan ekonomi di wilayah tersebut. Selain itu, rapat koordinasi tersebut turut ditandai dengan penandatanganan MoU antara Pemerintah Kabupaten Seruyan dan Kaleka, sebuah langkah strategis untuk mendorong pencapaian pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan melalui Pendekatan Yurisdiksi dan Gawi Bapakat.
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Pj Bupati Seruyan, Djainuddin Noor, dan Dr. Venticia Hukom, PhD, selaku Direktur Manajemen Kaleka. Acara ini disaksikan oleh para pimpinan perangkat daerah terkait Kabupaten Seruyan di Denpasar, Bali, pada Kamis, 1 Februari 2024.
Pj Bupati Seruyan, Djainuddin Noor, menyatakan bahwa komitmen Pemerintah Kabupaten Seruyan untuk mencapai pengelolaan kelapa sawit berkelanjutan di wilayahnya telah menjadi prioritas yang diwujudkan.
Langkah yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten Seruyan untuk mencapai pengelolaan kelapa sawit yang berkelanjutan melalui Pendekatan Yurisdiksi dan Gawi Bapakat serta sertifikasi RSPO merupakan inisiatif yang positif.
Penerapan langkah-langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap lingkungan dan ekonomi di wilayah tersebut, serta menjadi contoh bagi daerah lain dalam menjalankan praktik pertanian berkelanjutan. Selain itu, penandatanganan MoU dengan Kaleka menunjukkan kerjasama yang strategis untuk mencapai tujuan bersama dalam pengelolaan sumber daya alam yang bertanggung jawab. -red
Sumber : Borneo News
Comentários