top of page

Pemprov Kalteng Awasi Ketat Pengelolaan Keuangan Barito Utara


KALTENG NETWORK, PALANGKA RAYA - Inspektur Daerah Provinsi Kalimantan Tengah memimpin kegiatan Pengawasan Umum dan Teknis pada Pemerintah Kabupaten Barito Utara Tahun Anggaran 2024, yang diadakan di Aula Ruang Rapat A Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Utara pada Senin, 5 Agustus 2024.


Dalam sambutannya, Inspektur Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Saring, menyatakan bahwa pengawasan terhadap Kabupaten Barito Utara ini adalah pelaksanaan dari amanat UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah, gubernur memiliki fungsi pengawasan.


"Peran utama pengawasan adalah untuk menjamin tercapainya tujuan pemerintah, program, dan belanja anggaran secara akuntabel, efektif, dan efisien. Ini dilaksanakan oleh Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)," ujarnya.


Ia juga menambahkan bahwa peran APIP dalam mencapai tata kelola pemerintahan yang baik adalah memberikan keyakinan yang memadai atas ketaatan, kehematan, efisiensi, dan efektivitas pencapaian tujuan tugas dan fungsi instansi pemerintah. APIP juga memberikan peringatan dini dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko, serta memelihara dan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.


Saring menekankan pentingnya implementasi Sistem Pengendalian Internal Pemerintahan (SPIP) dalam pengelolaan Pemerintahan Daerah, yang menekankan penerapan Manajemen Risiko, seperti pembuatan daftar risiko (risk register) dari setiap Perangkat Daerah. Hal ini sesuai dengan paradigma pengawasan yang mengarah pada pengawasan berbasis risiko.


"SPIP terdiri dari Lingkungan Pengendalian, Penilaian Risiko, Kegiatan Pengendalian, Informasi dan Komunikasi, serta Pemantauan Pengendalian Intern. Tujuannya adalah memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan negara, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset, dan ketaatan terhadap peraturan," jelasnya.


Saring juga mendorong Pemkab Barito Utara untuk memperhatikan dan menyelesaikan tindak lanjut dari temuan-temuan, baik dari APIP maupun BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah yang masih belum diselesaikan, baik berupa temuan administrasi maupun pengembalian.


Aspek dan fokus pengawasan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2023 tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Tahun 2024 meliputi percepatan penanggulangan kemiskinan, penurunan prevalensi stunting, pengendalian inflasi, dan penguatan tata kelola pemerintahan.


Asisten III Bidang Administrasi Umum Yaser Arafat, mewakili Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Utara, menyambut baik dan mendukung penuh kegiatan pengawasan ini. "Diharapkan seluruh perangkat daerah dapat memberikan data dukung dan informasi yang dibutuhkan oleh tim pemeriksa," ujarnya.


Untuk meminimalkan potensi penyimpangan dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, Kepala Perangkat Daerah diimbau untuk memaksimalkan kolaborasi dengan APIP Kabupaten Barito Utara, yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Barito Utara.


Sebagai contoh penerapan SPIP dan Manajemen Risiko, Pemkab Barito Utara telah melakukan efisiensi kegiatan perjalanan dinas dan pembentukan tim pelaksana kegiatan, dengan memperhatikan efektivitas pencapaian keluaran maupun hasil dari indikator kinerja yang telah ditetapkan dalam perencanaan setiap Perangkat Daerah.


Hadir dalam kegiatan tersebut adalah Inspektur Pembantu II Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Diana, beserta tim, Inspektur Daerah Kabupaten Barito Utara, Rakhmat Muratni, beserta Perangkat Daerah yang menjadi objek pengawasan. -red




Foto: mmc.kalteng

Comments


bottom of page