KALTENG NETWORK, SERUYAN - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Provinsi Kalimantan Tengah mengadakan Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Usia Anak (PUA) di Kabupaten Seruyan pada Kamis, 18 Juli 2024, bertempat di Aula Kantor Kecamatan Seruyan Hilir Timur, Jalan Kuala Pambuang-Telaga Pulang Nomor 2 Pematang Panjang.
Narasumber dalam kegiatan ini adalah Yuyun Wahyudi, Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana DP3APPKB Provinsi Kalteng, serta Kuat Soebroto Edy Kuncara, Kabid Pengendalian Penduduk dan Pembinaan Keluarga Berencana DP3AP2KB Kabupaten Seruyan.
Perkawinan usia anak merupakan salah satu bentuk kekerasan terhadap anak. Anak yang dipaksa menikah di bawah usia 18 tahun rentan terhadap kesulitan akses pendidikan, kesehatan, potensi kekerasan, dan kemiskinan. Dampak ini tidak hanya dirasakan oleh anak yang dinikahkan, tetapi juga anak yang dilahirkan, yang berisiko terjebak dalam kemiskinan dan gizi buruk antar generasi.
Kepala DP3AP2KB Kabupaten Seruyan, Junaidi, mengucapkan terima kasih atas terselenggaranya kegiatan ini dan memberikan pencerahan kepada siswa-siswi di Kabupaten Seruyan. Berdasarkan pendataan keluarga tahun 2023, angka perkawinan anak di Kecamatan Seruyan Hilir Timur cukup tinggi, yakni 470 dari 1.330 Pasangan Usia Subur (34,81%). Faktor penyebabnya antara lain putus sekolah, kenakalan remaja, pengaruh narkoba, dan masalah ekonomi.
"Pemerintah Daerah Seruyan berkomitmen untuk terus mendorong program pencegahan Perkawinan Usia Anak (PUA) dengan meningkatkan kesadaran masyarakat melalui edukasi dan kampanye berkelanjutan, serta memperkuat koordinasi dengan lembaga pendidikan, organisasi masyarakat, dan pemerintah desa," ujar Junaidi.
Camat Seruyan Hilir Timur, Ustadin Antoni, menyatakan bahwa sosialisasi ini penting untuk mengedukasi masyarakat, terutama pelajar, mengenai dampak negatif Perkawinan Usia Anak (PUA).
"Diharapkan kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat, terutama pelajar, tentang pentingnya pemenuhan hak-hak anak," katanya.
Yuyun Wahyudi menambahkan bahwa kegiatan ini bertujuan mencegah terjadinya Perkawinan Usia Anak yang masih marak di kabupaten di Provinsi Kalimantan Tengah.
"Diharapkan sosialisasi ini memberikan edukasi dan informasi yang bermanfaat bagi peserta mengenai pentingnya pencegahan Pernikahan Usia Anak serta dampak dan bahayanya bagi remaja, serta hubungannya dengan penurunan kasus stunting di Kalimantan Tengah," pungkasnya.
Kegiatan ini dihadiri oleh Camat Seruyan Hilir Timur, Ketua TP PKK Seruyan Hilir Timur, kepala sekolah dan guru pendamping, 100 siswa/siswi SLTA dan SLTP Seruyan Hilir Timur, Duta Genre, dan Forum Anak Daerah Kabupaten Seruyan. -red
Foto: mmc.kalteng
Comments