top of page

Pemprov Kalteng Dorong Profesionalisme dan Pelayanan Publik Melalui Reformasi Birokrasi



KALTENG NETWORK, PALANGKA RAYA - Yuas Elko, Staf Ahli Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, memimpin Rapat Koordinasi Tim Reformasi Birokrasi Pemerintah Provinsi Kalteng di Ruang Rapat Bajakah, Gedung Kantor Gubernur Kalteng, pada Selasa (27/2/2024).


Dalam pembukaannya, Yuas Elko menyatakan bahwa rapat tersebut bertujuan untuk menyamakan pemahaman agar semua pihak memiliki pandangan yang seragam terkait implementasi rencana aksi Reformasi Birokrasi serta melakukan evaluasi dan penyesuaian terhadap informasi yang diperlukan dengan tepat.


Reformasi birokrasi adalah upaya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui peningkatan profesionalisme pegawai dan komitmen terhadap good governance. Terdapat 8 area perubahan dalam reformasi birokrasi, meliputi Manajemen Perubahan, Penataan Peraturan Perundang-Undangan, Penataan dan Penguatan Organisasi, Penataan Tata Laksana, Penataan Sumber Daya Manusia, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, Penguatan Pengawasan, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.


Yuas Elko juga menyampaikan bahwa evaluasi tahun 2023 menunjukkan Pemprov Kalteng mendapat predikat B dengan nilai 63,78, mengalami peningkatan 1,49 poin dari tahun sebelumnya. Evaluasi ini mencakup Reformasi Birokrasi General yang berkaitan dengan pembenahan internal pemerintah dan Reformasi Birokrasi Tematik yang fokus pada peran pemerintah dalam menjawab masalah yang dihadapi masyarakat.


Reformasi Birokrasi General merupakan kegiatan utama yang wajib dilaksanakan pemerintah, sementara Reformasi Birokrasi Tematik merupakan upaya untuk mengatasi masalah tata kelola pemerintahan yang langsung dirasakan masyarakat. Dalam Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024, terdapat empat tema pelaksanaan Reformasi Birokrasi Tematik, yaitu pengentasan kemiskinan, peningkatan investasi, digitalisasi administrasi pemerintahan, dan percepatan prioritas aktual presiden, seperti peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) dan pengendalian inflasi.


Selain itu, Inspektur Provinsi Kalteng, Saring, menginformasikan bahwa terdapat regulasi terkait Reformasi Birokrasi, termasuk Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 30 Tahun 2023 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2023-2024. Struktur pelaksanaan Reformasi Birokrasi juga telah disusun melalui Keputusan Gubernur Kalteng tentang Reformasi Birokrasi Pemprov Kalteng Tahun 2024.


Dalam rapat ini, diharapkan akan ditetapkan tujuan, struktur proses, pencapaian, dan hasil terkait Reformasi Birokrasi. Reformasi Birokrasi adalah upaya berkelanjutan yang membutuhkan komitmen tidak hanya dari pimpinan pemerintah daerah, tetapi juga dari seluruh pihak terkait dalam pelaksanaannya. -red



Sumber : mmc.kalteng

Commentaires


bottom of page