top of page

Pemprov Kalteng Gelar Acara Diseminasi Pencegahan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang


KALTENG NETWORK, PALANGKA RAYA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Tengah mengadakan acara Diseminasi Kebijakan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya pada Kamis (25/4/2024).


Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Tengah, Linae Victoria Aden, yang mewakili Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, membuka acara tersebut. Dalam sambutan, Linae Victoria Aden menekankan bahwa perdagangan orang merupakan pelanggaran terhadap harkat dan martabat manusia serta melanggar Hak Asasi Manusia.


Dia juga mengungkapkan bahwa Indonesia menjadi daerah sumber, transit, dan tujuan perdagangan orang, dengan modus yang beragam seperti perekrutan calon pekerja migran, pengantin pesanan, asisten rumah tangga, dan melalui media sosial. Hal ini menyebabkan manusia dianggap sebagai komoditas yang dapat diperjualbelikan.


Linae Victoria Aden menegaskan bahwa pemberantasan perdagangan orang memerlukan kerjasama lintas sektor, termasuk pemerintah pusat, pemerintah daerah, LSM/NGO, dan masyarakat. Untuk itu, pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 dan membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang di tingkat pusat dan daerah.


Dalam kesempatan itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atas terselenggaranya acara ini. Mereka juga berkomitmen untuk mendorong implementasi Rencana Aksi Daerah dalam pencegahan dan penanganan perdagangan orang.


Upaya bersama antara pemerintah pusat, daerah, dan berbagai pihak terkait sangat penting dalam pencegahan dan penanganan perdagangan orang. Diperlukan koordinasi yang baik serta implementasi kebijakan yang efektif untuk memastikan perlindungan terhadap korban dan pemberantasan praktik kejahatan ini. Selain itu, peningkatan kesadaran masyarakat juga menjadi kunci dalam mengatasi masalah ini. -red



Sumber : mmc.kalteng

Comments


bottom of page