KALTENG NETWORK, PALANGKA RAYA - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Tengah, bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palangka Raya, menggelar Sosialisasi dan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) pada Rabu, 2 Oktober 2024, di Ruang Pelayanan DPMPTSP Provinsi Kalteng.
Sekretaris DPMPTSP Kalteng, Sukarno, yang mewakili Kepala Dinas, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan langkah penting dalam upaya membangun sistem administrasi kependudukan yang lebih modern dan efisien. "Sesuai arahan pimpinan dalam mendukung percepatan digitalisasi di Provinsi Kalimantan Tengah, kami sangat mendukung sosialisasi ini, dan seluruh pegawai telah mengunduh serta mengaktifkan aplikasi IKD," ujar Sukarno.
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Kota Palangka Raya, Arniwaty, menjelaskan bahwa IKD adalah aplikasi digital yang berfungsi untuk menampilkan dokumen kependudukan serta data terkait melalui perangkat seluler. Aplikasi ini memuat data pribadi sebagai identitas pemiliknya.
IKD memberikan banyak manfaat, seperti mencegah penyalahgunaan data kependudukan dan mengurangi biaya penerbitan dokumen identitas. "IKD bukan hanya inovasi teknologi, tetapi juga langkah strategis untuk meningkatkan pelayanan publik. Dengan adanya sistem ini, masyarakat dapat dengan mudah mengakses berbagai layanan kependudukan secara cepat dan akurat," jelas Arniwaty.
Sebagai informasi, IKD merupakan aplikasi digital yang dikembangkan oleh Kemendagri sejak 2022, berisi informasi kependudukan yang dapat diakses melalui smartphone. Aplikasi ini menjadi solusi pengganti e-KTP dan Kartu Keluarga, memungkinkan akses data kapan saja dan di mana saja selama terhubung dengan internet.
Acara tersebut dihadiri oleh pejabat eselon III, JFT, staf, dan pegawai kontrak di lingkungan DPMPTSP Provinsi Kalteng. -red
Comments