top of page

Pemprov Kalteng Pertegas Batas Wilayah untuk Tingkatkan Tata Kelola Pemerintahan


KALTENG NETWORK, PALANGKA RAYA - Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Biro Pem dan Otda) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar acara Diseminasi Penegasan Batas Kecamatan dan Kelurahan untuk Tim Penegasan Batas Daerah se-Provinsi Kalimantan Tengah di Hotel Best Western, Palangka Raya, pada Rabu (2/10/2024).


Acara ini dihadiri oleh Kepala Bagian Pemerintahan dari Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah serta Tim Penegasan Batas Daerah dari tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. Acara dibuka oleh Pelaksana Harian Asisten Pemerintahan dan Kesra Provinsi Kalteng, Maskur.


Dalam sambutan yang disampaikan atas nama Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, Maskur menyebutkan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penegasan batas wilayah merupakan langkah penting untuk memastikan tertib administrasi, terutama terkait wilayah. Penegasan batas ini dilakukan dengan menentukan titik koordinat pada peta dasar, yang akan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah.


"Penegasan batas kecamatan dan kelurahan sangat penting dalam kaitannya dengan pemekaran wilayah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, kejelasan batas wilayah menjadi salah satu syarat utama dalam pembentukan kecamatan dan kelurahan. Pada Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024, batas wilayah yang jelas menjadi kunci untuk memastikan validitas data pemilih serta mencegah konflik akibat ketidakjelasan batas administrasi," jelas Maskur.


Maskur juga menekankan pentingnya bagi Pemerintah Daerah untuk menyusun program kerja Tim Penegasan Batas Daerah di Provinsi dan Kabupaten/Kota, yang mencakup langkah strategis dalam menyelesaikan masalah batas kecamatan dan kelurahan secara efektif, termasuk aspek teknis, koordinasi antar instansi, dan pendekatan komprehensif untuk menyelesaikan isu ini.


Sementara itu, Jhon Lis Berger, Kepala Bagian Pemerintahan Biro Pem dan Otda Provinsi Kalteng, dalam laporannya menjelaskan bahwa tujuan dari diseminasi ini adalah menyamakan pemahaman yuridis dan empiris terkait kebijakan dan mekanisme penegasan batas kecamatan dan kelurahan bagi Tim Penegasan Batas Daerah se-Kalteng.


"Diseminasi ini bertujuan untuk menciptakan kejelasan hukum terkait batas administrasi kecamatan dan kelurahan serta mendukung program pemerintah dalam mewujudkan kebijakan satu peta dengan skala ketelitian 1:50.000," ujarnya.


Narasumber dalam acara ini adalah Ardi Eko Wijoyo, Analis Kebijakan Ahli Muda dari Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, dan Darmawan Listyo, Surveyor Pemetaan Ahli Muda. -red




Foto: mmc.kalteng

Comments


bottom of page