KALTENG NETWORK, PALANGKA RAYA - Plh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Setda Provinsi Kalimantan Tengah, Maskur, menghadiri Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2024 terkait Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang didanai dari Dana Bagi Hasil-Dana Reboisasi (DBH-DR). Acara ini berlangsung di Hotel Luwansa, Palangka Raya, pada Selasa (8/10/2024).
Saat menyampaikan sambutan Sekretaris Daerah, Maskur menyatakan bahwa Pemprov Kalteng mendukung penuh optimalisasi kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). Sebagai bentuk dukungan tersebut, Gubernur Kalteng telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2022, yang mengatur kewajiban kepesertaan Jamsostek di wilayah Kalimantan Tengah. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi Jamsostek guna memberikan jaminan kesejahteraan sosial bagi tenaga kerja, baik yang bekerja dalam hubungan kerja maupun di luar hubungan kerja, serta keluarganya.
Dengan adanya program Jamsostek, para pekerja akan merasa lebih terlindungi dari berbagai risiko, seperti kecelakaan kerja, kematian, hari tua, hingga kehilangan pekerjaan. Maskur juga menambahkan bahwa PMK No. 55/2024 mengatur bahwa DBH-DR dapat digunakan untuk memberikan perlindungan sosial bagi pekerja dan kelompok petani di sektor kehutanan, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Maskur berharap sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman menyeluruh kepada seluruh pemangku kepentingan tentang PMK DBH-DR dan penerapannya dalam program Jamsostek. Ia juga berharap kepesertaan Jamsostek di Kalimantan Tengah terus meningkat, sehingga perlindungan sosial bagi pekerja dapat semakin optimal.
Kepala Kantor Wilayah Kalimantan BPJS Ketenagakerjaan, Erfan Kurniawan, menyampaikan bahwa pihaknya terus meningkatkan literasi dan edukasi terkait manfaat perlindungan jaminan sosial. Pada tahun 2024, BPJS Ketenagakerjaan telah memberikan manfaat kepada 55.692 pekerja di Kalimantan Tengah, dengan total pembayaran mencapai 618 miliar rupiah. Rinciannya meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja sebesar 50 miliar rupiah, Jaminan Kematian 33 miliar rupiah, Jaminan Hari Tua (JHT) 523 miliar rupiah, Jaminan Pensiun 10,41 miliar rupiah, serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan 720 juta rupiah. Selain itu, beasiswa senilai 3,16 miliar rupiah telah diberikan kepada 960 anak.
Erfan berharap manfaat jaminan sosial ini dapat membantu para ahli waris dan anak-anak usia sekolah agar dapat terus melanjutkan pendidikan meski kehilangan pencari nafkah. Ia juga mengajak Pemerintah Provinsi dan Kabupaten untuk mengalokasikan DBH guna kesejahteraan masyarakat Kalimantan Tengah.
Acara ini turut dihadiri narasumber dari Kemendagri dan Kementerian Keuangan, Deputi Kepesertaan Program Khusus dan Keagenan BPJS Ketenagakerjaan Armada Kaban, serta peserta sosialisasi dari kabupaten/kota di Kalimantan Tengah. -red
Foto: mmc.kalteng
Comentários