top of page

Pemprov Kalteng Tingkatkan Kapabilitas APIP Lewat Workshop TSE


KALTENG NETWORK, SAMARINDA - Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah bersama Inspektorat Daerah se-Kalimantan mengikuti Workshop Pelaksanaan Telaahan Sejawat Ekstern (TSE) dengan APIP se-Kalimantan di Hotel Mercure Samarinda pada 18 Juli 2024.


Deputi Bidang Investigasi BPKP RI, Agustina Arumsari, yang juga Ketua Umum Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI), dalam sambutannya menjelaskan bahwa berdasarkan Perpres No 39 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional (MRPN), APIP diminta untuk melakukan mitigasi risiko untuk mendukung MRPN. Hingga tahun 2024, jumlah APIP di seluruh Indonesia mencapai 18 ribu orang yang tersebar di berbagai Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah.


"Dengan potensi sebesar itu, diharapkan dapat membantu perbaikan tata kelola pemerintahan dan menjadi pengawal dalam pembangunan nasional sesuai amanat Presiden RI," ujar Agustina.


Inspektur Jenderal Kementerian PUPR, Iskandar, sebagai Ketua Komite Telaahan Sejawat Ekstern (TSE), menyampaikan bahwa sesuai Perka BPKP Nomor 8 tahun 2023 tentang Penilaian Kapabilitas APIP, APIP wajib meningkatkan kemampuan dan kapabilitas untuk menunjang pelaksanaan tugas pengawasan yang mendukung pencapaian tujuan strategis organisasi. TSE adalah salah satu alat untuk mengukur kapabilitas APIP.


"APIP memiliki tugas sebagai assurance serta penjaminan mutu dan kualitas. Oleh karena itu, pimpinan APIP harus mengembangkan dan menjaga program penjaminan dan peningkatan kualitas yang mencakup seluruh aspek pengawasan intern," jelas Iskandar.


Lebih lanjut, Iskandar menambahkan bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk melakukan koordinasi, menyamakan persepsi, dan mempersiapkan TSE sebagai bentuk peningkatan mutu, kapabilitas, dan kualitas APIP, sehingga mampu melaksanakan mitigasi MRPN di masa depan.


Inspektur Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Saring, menyambut baik workshop TSE yang dilaksanakan oleh AAIPI. Menurutnya, TSE adalah penilaian ekstern yang harus dilakukan oleh tim penilai yang memiliki kualifikasi memadai dari APIP lain agar penilaian objektif dan independen.


"APIP di Inspektorat Daerah Provinsi Kalteng harus ditelaah untuk memastikan kesesuaian pelaksanaan pengawasan intern terhadap standar dan penerapan kode etik oleh auditor. Selain itu, APIP Inspektorat Daerah Provinsi Kalteng juga harus menelaah APIP Inspektorat Daerah Provinsi lain untuk melihat best practice pengawasan yang bisa diterapkan di Provinsi Kalteng sesuai dengan kebutuhan daerah," ungkap Saring.


Saring juga berpesan kepada Tim TSE Inspektorat Provinsi Kalteng, Hari Setiawan dan Novilia Marta Putri, yang mengikuti workshop agar berdiskusi dan berbagi pengetahuan serta pengalaman dengan Inspektorat daerah lain, serta fokus pada perbaikan dan peningkatan efektivitas serta kualitas pengawasan intern di Inspektorat Daerah Provinsi Kalteng. Sehingga, hasil TSE nanti dapat meningkatkan kecakapan dan ketelitian APIP dalam praktik profesional.


Workshop selama dua hari ini dihadiri oleh Kepala Perwakilan BPKP se-Kalimantan, Inspektur Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota se-Kalimantan, serta beberapa narasumber dari Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR, Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan, dan BPKP RI. -red

Comments


bottom of page