top of page

Pemusnahan Surat Suara: KPU Seruyan Berantas Potensi Penyalahgunaan"


KALTENG NETWORK, SERUYAN - KPU Kabupaten Seruyan melaksanakan kegiatan pemusnahan sisa surat suara dan surat suara rusak yang digunakan dalam Pemilu 2024. Acara tersebut dihadiri oleh Pj Bupati Seruyan, Djainuddin Noor, bersama dengan unsur Forkopimda Seruyan, dan dilaksanakan di Gudang Logistik KPU Seruyan pada hari Selasa, 13 Februari 2024.


Ketua KPU Seruyan, M Abdiannoor, menjelaskan bahwa surat suara yang dimusnahkan termasuk sisa surat suara dan surat suara rusak dari dua jenis pemilihan, yaitu pemilu reguler dan PSU. Detailnya, untuk surat suara PSU Pemilu 2024, terdapat kelebihan surat suara anggota DPRD Kabupaten/kota sebanyak 65 lembar.


Sementara itu, kelebihan surat suara Pemilu 2024 mencakup 240 lembar surat suara Presiden dan Wakil Presiden, 697 lembar surat suara Anggota DPR, 12 lembar surat suara Anggota DPD, 139 lembar surat suara Anggota DPRD Provinsi, dan 733 lembar surat suara Anggota DPRD kabupaten/kota.


Abdi menyatakan bahwa pemusnahan surat suara ini dilakukan sesuai dengan perintah undang-undang, yang menuntut agar surat suara yang rusak atau berlebihan harus dimusnahkan. Setelah proses pemusnahan dilakukan dengan cara pembakaran, Ketua KPU Seruyan bersama Pj Bupati Seruyan, unsur Forkopimda, dan unsur lainnya melaksanakan penandatanganan berita acara pemusnahan.


Kegiatan pemusnahan surat suara ini merupakan langkah yang penting untuk memastikan bahwa tidak ada penggunaan yang salah dari surat suara yang rusak atau berlebihan. Proses ini juga menunjukkan keterbukaan dan akuntabilitas KPU Seruyan dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga penyelenggara pemilihan umum. Hal ini perlu diapresiasi karena menunjukkan komitmen untuk menjaga integritas dan transparansi dalam proses demokrasi. -red



Sumber Foto : Borneo News

Comments


bottom of page