KALTENG NETWORK, JAKARTA - Polisi Berhasil Ungkap Jaringan Internasional Perdagangan Manusia Polisi berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengantin pesanan atau mail order bride. Sebanyak sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Pengungkapan berawal dari informasi yang diterima penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengenai lokasi penampungan korban di kawasan Pejaten dan Cengkareng.
"Di dua lokasi tersebut, kami berhasil mengamankan empat wanita WNI, termasuk satu korban yang masih di bawah umur. Para korban ini berasal dari Jawa Barat dan Kalimantan Barat," ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (6/12).
Dari dua lokasi tersebut, polisi melakukan pengembangan dan menangkap sembilan tersangka dengan peran berbeda. MW alias M (28), seorang WNI yang tinggal di China, bersama BHS alias B (34) dan NH (60) bertugas memalsukan identitas korban. Sementara itu, LA (31), Y alias I (44), AS (31), RW (34), H alias CE (36), dan N alias A (56) berperan sebagai sponsor yang mencari serta menampung calon pengantin perempuan di Indonesia.
Wira menjelaskan, para tersangka menipu korban melalui surat perjanjian pernikahan dalam bahasa asing yang tidak dipahami korban. "Surat ini mengikat korban untuk menikahkan pria asing dengan wanita Indonesia," ungkapnya.
Selain itu, identitas korban yang masih di bawah umur diubah agar tampak seperti orang dewasa. Para tersangka meraup keuntungan antara Rp35 juta hingga Rp150 juta per korban.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti paspor, ponsel, KTP, foto pernikahan, dan surat keterangan belum menikah.
Sembilan tersangka kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 4 dan/atau Pasal 6 juncto Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. -red
Foto: Ilustrasi
Comments