KALTENG NETWORK, KASONGAN - Satuan Reserse Narkoba Polres Katingan meringkus empat budak sabu, di dua tempat dan waktu berbeda. Empat pelaku penjual barang haram itu masing-masing berinisial E (42 tahun), R (38 tahun), S (27 tahun) dan MAA (41 tahun).
Dalam konferensi pers, Selasa (10/9/2024) pagi, Kapolres Katingan AKBP Chandra Iswanto mengatakan, tersangka E dan R merupakan pasangan suami istri. Keduanya berhasil diringkus di rumah pribadi di Jalan Rambang, Desa Mandurei, Kecamatan Marikit pada Senin (19/8/2024).
"Dari E dan R kita mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 33,57 gram dan uang tunai sebesar Rp200 juta hasil penjualan sabu," ungkap Kapolres.
Pasangan suami istri juga, sebut Kapolres, sudah melakoni menjajakan barang haram selama dua tahun lamanya. "Mereka melayani siapa saja pembeli yang datang ke rumah, baik orang dewasa maupun pemuda," sebut Kapolres.
Kemudian untuk tersangka S dan MAA, lanjut Kapolres, diamankan di kawasan Jalan Rahanjang, Kelurahan Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir pada Selasa (27/8/2024). Dari tangan dua pelaku, polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 87,43 gram dan satu unit sepeda motor.
Untuk sumber barang dari ke empat budak sabu itu, Kapolres Chandra menyebut pihaknya masih melakukan pendalaman. "Yang jelas bukan dari dalam daerah Kabupaten Katingan," sebut Kapolres.
Para pelaku pengedar narkoba itu dibidik pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 132 ayat 1 Undang - Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana kurungan badan maksimal selama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Terkait peredaran narkoba itu, tambah Kapolres, pihaknya sudah melakukan berbagai upaya pencegahan dengan gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui jajaran Polres setempat.
"Saya imbau kepada masyarakat agar jangan menjaga diri, keluarga dan kerabat dari bahaya narkoba. Obat-obatan terlarang ini merusak segala-galanya, masa depan, fisik, mental," demikian Kapolres Chandra. -red
Comments