KALTENG NETWORK, PALANGKA RAYA - Pemerintah dan DPR telah memutuskan untuk tetap memberlakukan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025, naik dari saat ini 11%. Keputusan ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, usai berdiskusi dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Kamis (5/12/2024).
Presiden Prabowo menjelaskan alasan kenaikan PPN tersebut. Pertama, menurutnya, pemberlakuan PPN 12% di tahun 2025 merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, sehingga wajib dilaksanakan.
Kedua, kenaikan ini akan diterapkan secara selektif dan hanya berlaku untuk barang-barang mewah. "PPN adalah Undang-Undang, jadi harus dilaksanakan, tapi selektif hanya untuk barang mewah," ujar Prabowo kepada wartawan di Istana Merdeka, Sabtu (7/12/2024). Ia juga menekankan bahwa barang kebutuhan pokok tetap dilindungi, dan pemerintah telah mengambil langkah sejak akhir 2023 untuk tidak memungut pajak tertentu demi melindungi rakyat kecil.
Sebelumnya, pertemuan antara perwakilan DPR RI dan Presiden Prabowo di Istana Negara membahas penerapan PPN 12% yang direncanakan mulai Januari 2025. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco, menyampaikan tiga poin utama dari diskusi tersebut:
PPN 12% akan dikenakan secara selektif hanya untuk barang-barang mewah.
Barang kebutuhan pokok dan layanan langsung kepada masyarakat tetap dikenai PPN 11%.
Presiden Prabowo meminta Menteri Keuangan bersama sejumlah menteri lainnya untuk mengkaji usulan dari masyarakat dan DPR terkait penurunan pajak pada kebutuhan pokok tertentu sebagai insentif.
Dasco menambahkan, usulan DPR untuk menurunkan pajak terhadap kebutuhan pokok yang berdampak langsung pada masyarakat akan dipertimbangkan lebih lanjut oleh pemerintah. -red
Foto: mmc.kalteng
Comments