top of page
kaltengnetwork.com

Prabowo Tuai Kecaman, Disebut Gagal Pahami UU Tipikor dan Tidak Serius Berantas Korupsi


KALTENG NETWORK, PALANGKA RAYA - Presiden Prabowo Subianto kembali menjadi sorotan di awal masa kepemimpinannya dengan menyampaikan ide kontroversial terkait pemberantasan korupsi. Ia mempertimbangkan memberi kesempatan kepada koruptor untuk dimaafkan asalkan mereka mengembalikan uang hasil korupsi kepada negara. Pernyataan ini disampaikan saat pidato di hadapan mahasiswa Indonesia di Kairo, Mesir, namun menuai penolakan keras.


"Saya ingin memberi kesempatan kepada para koruptor untuk bertaubat. Kalau mereka mengembalikan uang yang dicuri dari rakyat, mungkin kita bisa memaafkan," ujar Prabowo di Kairo, Rabu (18/12).


Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa ide tersebut merupakan bagian dari rencana pemberian amnesti kepada 44.000 narapidana, termasuk kasus narkoba, UU ITE, tahanan politik, dan korupsi. Menurut Yusril, langkah ini menitikberatkan pada pemulihan aset yang sejalan dengan Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC) yang telah diratifikasi melalui UU No. 7/2006.


Pemerintah sedang membahas berbagai syarat teknis amnesti bersama DPR, termasuk perhitungan nilai kerugian negara yang harus dikembalikan oleh koruptor. Namun, rencana ini mendapat penolakan dari berbagai organisasi masyarakat sipil dan aktivis antikorupsi.


Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, menyebut langkah ini sebagai justifikasi untuk meringankan hukuman koruptor dengan dalih pemulihan aset. Ia menegaskan bahwa pemulihan aset tidak seharusnya menghapus hukuman pidana, karena sanksi fisik tetap diperlukan untuk memberikan efek jera.


Ia juga mengkritik Yusril karena dianggap mencampuradukkan pemahaman parsial terhadap UNCAC dengan kepentingan elit tertentu.

Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, menilai ide ini berbahaya dan bertentangan dengan Pasal 4 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yang menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan hukuman pidana. Ia menyarankan revisi UU Tipikor agar sesuai dengan UNCAC, termasuk memasukkan ketentuan tentang peningkatan kekayaan tidak wajar.


Peneliti dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, bahkan menilai ide Prabowo sebagai strategi untuk memberikan pengampunan istimewa bagi koruptor. Ia menuding pemerintah sedang menunjukkan keberpihakan kepada koruptor dan menyebut langkah ini sebagai kemunduran besar dalam pemberantasan korupsi.


Ia juga mengkritik Prabowo yang dinilai gagal memahami norma dalam UU Tipikor dan tidak serius memberantas korupsi, terlihat dari orang-orang di sekelilingnya yang tidak patuh melaporkan harta kekayaan ke KPK. Jika serius, Prabowo diminta memulai pemberantasan korupsi dari lingkaran terdekatnya. -red

Comments


bottom of page