KALTENG NETWORK, PALANGKA RAYA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tanggapan terkait rencana Presiden Prabowo Subianto untuk menghapus utang bagi sekitar 5-6 juta petani dan nelayan yang kesulitan membayar pinjaman mereka. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan yang memberikan dampak positif, tetapi menekankan bahwa pelaksanaannya memerlukan pembahasan teknis terlebih dahulu.
"Ada beberapa hal teknis yang harus kita bicarakan. Intinya, kami mendukung hal-hal yang bersifat positif," kata Dian di Hermes Palace Hotel, Banda Aceh, pada Kamis (24/10/2024).
Dian menyebut bahwa pencadangan dana atau CKPN di sektor perbankan Indonesia cukup memadai untuk mendukung rencana penghapusan utang ini. Perbankan pun siap untuk melaksanakan penghapusan utang tersebut.
"Kami rasa CKPN dan aspek lainnya sudah mencukupi. Jadi, dari sisi perbankan tidak ada masalah," ujar Dian.
Namun, Dian kembali mengingatkan pentingnya mempertimbangkan aspek teknis dalam pelaksanaan penghapusan utang agar tidak memicu moral hazard. Ia menyebutkan bahwa pemerintah akan mendiskusikan hal ini lebih lanjut.
Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Hashim Djojohadikusumo, mengatakan bahwa kebijakan penghapusan utang ini akan diatur dalam Peraturan Presiden yang rencananya segera ditandatangani.
"Mungkin minggu depan Pak Prabowo akan menandatangani Perpres penghapusan utang. Dengan demikian, sekitar 5-6 juta petani dan nelayan beserta keluarga mereka akan bisa memulai hidup baru dan mendapatkan akses pinjaman lagi," ujar Hashim pada Jumat (25/10/2024).
Hashim menjelaskan bahwa jutaan petani dan nelayan saat ini tidak dapat mengajukan pinjaman untuk usaha mereka karena catatan utang yang ada. Presiden Prabowo, setelah mendapat laporan ini, setuju bahwa kebijakan perlu diubah untuk membantu mereka menghindari pinjaman dari rentenir atau pinjaman online.
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah pengentasan kemiskinan, yang diharapkan dapat membantu sekitar 30-40 juta orang, termasuk keluarga para debitur. Hashim menjelaskan bahwa utang tersebut berasal dari krisis keuangan tahun 1998 hingga tahun-tahun berikutnya, yang kini menjadi beban bagi petani dan nelayan hingga 5-6 juta orang.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga berencana menghapus kredit macet bagi UMKM sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Namun, peraturan pemerintah terkait hal ini masih dalam proses finalisasi hingga saat ini.
Dian juga menambahkan bahwa penerapan kebijakan ini sebetulnya cukup sederhana dan telah dilakukan oleh perbankan swasta. Namun, tantangan utama terletak pada bank milik negara (Himbara), yang terikat dengan komponen dana pemerintah. Dian mengingatkan bahwa penghapusan utang oleh Himbara dapat menimbulkan persepsi negatif jika dianggap merugikan negara. -red
Foto : Mateusz Dach
Comments