top of page

Proses Demokrasi Tetap Berjalan, DPR Tunda Pengesahan RUU Pilkada


KALTENG NETWORK, PALANGKA RAYA - DPR menunda pengesahan Revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada karena belum tercapainya kuorum dalam rapat paripurna. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa rapat paripurna akan dijadwalkan ulang karena tidak terpenuhinya kuorum.


Sebelumnya, Badan Legislasi DPR telah sepakat untuk membawa RUU Pilkada ke rapat paripurna hari ini, dengan delapan dari sembilan fraksi menyetujui, kecuali PDIP yang menolak. Pembahasan RUU ini dilakukan dalam waktu kurang dari tujuh jam, sehari setelah Mahkamah Konstitusi mengubah syarat pencalonan pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024, meskipun DPR tidak mengakomodasi seluruh putusan tersebut.


Pengesahan RUU ini dilakukan di tengah gelombang protes besar dari masyarakat Indonesia. Demonstrasi besar-besaran digelar serentak di beberapa kota, termasuk di depan Gedung DPR RI di Jakarta. Aparat kepolisian telah bersiaga di depan kompleks parlemen untuk mengantisipasi aksi tersebut. Demonstrasi ini merupakan bagian dari gerakan 'peringatan darurat Indonesia' yang viral di media sosial setelah DPR dianggap mengabaikan putusan MK. -red



Foto: CNN Indonesia

Comments


bottom of page