top of page

Potensi Ekonomi Daerah Dihargai, Promosi Indikasi Geografis Kalteng Mulai Mengudara


KALTENG NETWORK, PALANGKA RAYA - Sahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Suhaemi, telah membuka secara resmi acara Promosi dan Diseminasi Indikasi Geografis yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah. Acara ini berlangsung di Ballroom Hotel Luwansa Palangka Raya pada Kamis (22/2/2024).


Dalam sambutan yang disampaikan atas nama Gubernur Kalteng, Sahli KSDM Suhaemi menyatakan bahwa karya-karya intelektual seperti ilmu pengetahuan, seni, sastra, dan inovasi teknologi memainkan peran penting dalam pertumbuhan masyarakat dan ekonomi. Dia juga menyoroti kurangnya pemahaman tentang Kekayaan Intelektual di wilayah tersebut, yang sebenarnya memiliki potensi ekonomi yang signifikan.


"Ketika kita berbicara tentang Kekayaan Intelektual Indikasi Geografis, kita sebenarnya berbicara tentang kekayaan produk daerah, mulai dari sumber daya alam hingga barang kerajinan tangan dan hasil industri," ujar Sahli KSDM.


Dia menjelaskan bahwa Kalimantan Tengah memiliki potensi besar dalam hal sumber daya alam dan kerajinan tangan, yang memiliki potensi untuk didaftarkan sebagai Indikasi Geografis. Beberapa produk unggulan dari daerah tersebut, seperti beras Siam Epang Sampit dari Kabupaten Kotawaringin Timur, dan beras Talun Koyem dari Kabupaten Barito Utara, sedang dalam proses pendaftaran.


Selain itu, produk perkebunan seperti Kopi dari Kabupaten Gunung Mas juga dinilai memiliki karakteristik yang unik dan perlu didaftarkan sebagai Indikasi Geografis mengingat minat masyarakat terhadap kopi semakin meningkat.

Melalui pendaftaran Indikasi Geografis, diharapkan produk-produk tersebut dapat terlindungi dari pemalsuan dan meningkatkan harga jualnya karena kualitas dan reputasinya yang teruji.


Suhaemi juga mengajak semua pihak, termasuk kepala daerah, pemerintah daerah, petani, dan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG), untuk bersinergi dalam mendorong pendaftaran produk unggulan daerah sebagai Indikasi Geografis.


Di sisi lain, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, Muhammad Mufid, menjelaskan bahwa tahun 2024 telah ditetapkan sebagai tahun Indikasi Geografis oleh Kementerian tersebut. Acara ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan dan mengangkat tema Bangkitkan Ekonomi Kreatif Daerah Melalui Potensi Indikasi Geografis.


Penandatanganan komitmen bersama untuk meningkatkan pendaftaran dan perlindungan Indikasi Geografis di Provinsi Kalimantan Tengah juga dilakukan oleh seluruh kepala daerah di 13 kabupaten dan 1 kota, serta diberikan penghargaan kepada pihak yang mendukung program kekayaan intelektual.


Acara ini juga dihadiri oleh berbagai tokoh dan pejabat penting, termasuk FORKOPIMDA Provinsi Kalimantan Tengah, Bupati dan Penjabat Bupati/Wali Kota se-Kalimantan Tengah, serta perwakilan dari berbagai instansi terkait. -red



Sumber : mmc.kalteng

Comments


bottom of page