KALTENG NETWORK, PALANGKA RAYA - Pemberian izin untuk toko ritel modern di Kotawaringin Timur (Kotim) dituding melanggar aturan.
"Antara bundaran Polres hingga Hotel Wella sudah ada 6 outlet dan akan menjadi 7, apakah jarak 3 kilometer layak atau tidak," ujar Meliani Manalu, pengelola Tidar Mart, Kamis, 9 Maret 2023.
Meliani menyampaikan hal tersebut dalam rapat dengar pendapat yang diadakan oleh DPRD Kotawaringin Timur. Rapat tersebut membahas pemberian izin toko ritel modern yang selama ini mendapat keluhan dari beberapa pihak.
Ia menjelaskan bahwa sesuai Perda nomor 4 tahun 2015, minimarket seharusnya buka pukul 10.00 WIB. Namun, kenyataannya, minimarket sudah buka sejak pukul 07.00 WIB.
"Bahkan toko-toko kecil rela buka lebih pagi untuk mencari sumber penghasilan," ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa ketika Alfamart pertama kali dibuka, hal itu berdampak pada penurunan penghasilan toko masyarakat.
"Seharusnya pemerintah memperhatikan ini. Memang ini investasi, tetapi kami minta ada batasan. Jangan sampai toko kita tutup dan anak-anak kita bekerja di minimarket," ujarnya. -red
コメント