top of page

Remaja Pria (17) Ditangkap, Atas Dugaan penjualan Anak Berumur 15 tahun melalui Aplikasi MiChat


KALTENG NETWORK, PALANGKA RAYA - Polisi berhasil menangkap seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun yang disebut dengan inisial D, yang diduga terlibat dalam penjualan seorang anak perempuan berusia 15 tahun kepada seorang pria hidung belang melalui aplikasi MiChat. Penangkapan ini dilakukan di wilayah Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat (12/1) dini hari.


AKBP Muhammad Firdaus, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, mengungkapkan bahwa penangkapan terjadi tidak jauh dari tempat kejadian eksploitasi anak. Korban mengaku bahwa awalnya dia dikenalkan oleh D dan dibawa ke 'Salon Oma'. Ternyata, 'Oma' merupakan seorang wanita paruh baya berusia 40 tahun yang diduga berperan sebagai muncikari bekerja sama dengan pelaku D untuk menjual para korban.


"Sesampainya di Salon Oma yang berjarak 50 meter dari tempat kejadian, korban baru menyadari bahwa Oma adalah wanita paruh baya berusia 40 tahun," ungkap Firdaus.


Korban mengaku diberikan tawaran pekerjaan sebagai perempuan bayaran oleh Oma, dengan imbalan tempat tinggal dan uang. Pelaku D menjanjikan hal tersebut kepada korban sebagai imbalan atas kesepakatan tersebut.

"Oma mengatakan, 'di sini kerjanya BO ada Sarah sama Intan juga. Kalau gaji gampang, tempat tinggal juga udah disiapkan. Nanti kalau sudah dapat uang banyak, boleh pulang, bisa transfer ke Mama (ibu kandung korban),'" terang Firdaus.


Korban yang tengah menghadapi masalah dengan orang tuanya pun terbujuk dan menyetujui tawaran dari Oma. Selanjutnya, D menjual korban kepada pria hidung belang melalui aplikasi MiChat. Tidak hanya satu korban, tetapi ada beberapa lainnya seperti S dan I yang juga dijual melalui aplikasi tersebut.


Muhammad Firdaus menyatakan bahwa kronologis ini didasarkan pada keterangan korban, dan saat ini sedang dalam proses pendalaman untuk mengetahui keterlibatan Oma berdasarkan keterangan tersangkanya. Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), karena anak mereka tidak pulang selama beberapa hari. Keluarga, didampingi oleh Komnas PA, membuat laporan di Polres Metro Bekasi.


Sangat penting untuk meningkatkan kesadaran dan perlindungan terhadap anak-anak. Kasus ini menunjukkan bahwa tindak eksploitasi anak dapat terjadi melalui media sosial dan aplikasi. Pemerintah dan masyarakat perlu bekerja sama untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap kejahatan semacam ini, serta memberikan pemahaman kepada anak-anak mengenai bahaya yang mungkin dihadapi melalui dunia maya. -red




Sumber Foto : CNN Indonesia

Comentários


bottom of page