top of page

Sahli Gubernur Herson B Aden Memimpin Rapat Penyusunan LPPD Provinsi Tahun 2023


( Foto : mmc.kalteng)


KALTENG NETWORK, PALANGKA RAYA - Dalam pembukaan acara, Sahli Gubernur Herson B. Aden, yang membacakan sambutan tertulis Sekretaris Daerah (Sekda), mengungkapkan bahwa setiap tahun pemerintah daerah diwajibkan menyusun Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir, sesuai dengan Pasal 69 UU Nomor 23 Tahun 2014.


Proses penyusunan LPPD tersebut bertujuan untuk mengevaluasi sejauh mana daerah mampu mengimplementasikan otonomi daerah dan menjalankan fungsi pemerintahan.


Herson menyampaikan bahwa melalui laporan ini, pemerintah pusat dapat memberikan bimbingan dan melakukan pengawasan terhadap kendala-kendala yang dihadapi oleh daerah, khususnya dalam hal pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dalam era Otonomi Daerah saat ini, aparatur pemerintah diharapkan dapat meningkatkan inovasi, kreativitas, dan daya saing untuk memperbaiki pelayanan kepada masyarakat.


Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek) atau kegiatan serupa terkait penyusunan LPPD diadakan setiap tahun untuk memastikan bahwa laporan yang disusun oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan dapat meningkatkan nilai bagi Pemerintah Provinsi serta Kabupaten/Kota di Kalimantan Tengah.


Herson menekankan pentingnya keseriusan dan fokus peserta, terutama tim penyusunan LPPD Provinsi dan Kabupaten/Kota, agar di masa mendatang tidak terjadi hambatan atau ketidakpahaman dalam menyiapkan, menyediakan, dan menyampaikan laporan, data, dan dokumen capaian kinerja kepada Tim Penyusun LPPD.


Sekda berharap agar semua peserta, terutama tim penyusunan LPPD, mengikuti acara ini dengan serius dan fokus. Ia menegaskan bahwa LPPD merupakan produk pemerintah daerah, bukan sekadar produk tim penyusun. Oleh karena itu, keterlibatan semua pihak dianggap sebagai kunci kesempurnaan LPPD.


Rapat ini dihadiri oleh Pj. Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu, Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota se-Kalteng atau perwakilan, seluruh tim dari Direktorat Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kinerja Daerah wilayah IV Kemendagri, serta pejabat dan staf yang terlibat dalam penyusunan LPPD di lingkup Provinsi Kalteng dan tim penyusun LPPD Kabupaten/Kota se-Kalteng. -red

Comments


bottom of page